Terdapat Kejanggalan Sidang Novel, Ini Masalahnya

554 views
Mantratoto

9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kejanggalan Sidang Novel

Indoharian – Terdapat Kejanggalan Sidang Novel, Ini Masalahnya

INDOHARIAN.COM – Tim Advokasi Novel Baswedan mengatakan, ada sembilan kejanggalan sidang Novel dari proses persidangan kasus penyiraman air keras kepada seorang penyelidik KPK Novel Baswedan yang dilaksakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berjalannya persidangan tersebut tetap masih sangat jauh dari harapan publik untuk dapat mencari fakta-fakta sebenarnya (materiil) dalam kasus tersebut, kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, pada hari Minggu (10/5/2020) malam. Kurnia menyampaikan, kejanggalan sidang Novel pertama adalah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras tersebut kepada Novel hanya dianggap sebagai penganiayaan biasa dan tidak ada sangkutan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.

Pendapat dari Tim Advokasi, dakwaan itu tidak sejalan dengan penemuan dari tim pencari fakta bentukan polri yang mengkonfirmasikan bahwa penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Samsung resmikan note 20
Jokowi singgung bansos
188 kantor disegel

Dalam tuntutan tersebut JPU tak terdapat fakta atau info siapa yang menyuruh untuk melaksanakan tindak terlarang penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Pantas diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan pada skenario dengan kepolisian mengenai kasus hanya sampai pelaku lapangan, kata Kurnia.

Kedua, Tim Advokasi mengatakan JPU tak menjadi representasi negara yang mewakili pentingnya korban melainkan sudah membela kepentingan para tersangka. Menurut Tim Advokasi, hal tersebut dilihat pada tuntutan JPU yang menyebut air yang disiramkan ke Novel merupakan air aki, bukan air keras.

Ketiga, majelis hakim menilai pasif dan tak obyektif pada kebenaran. Tim Advokasi menilai, hakim tak mencari kelengkapan terjadinya peristwa secara utuh khususnya untuk membuktikan bahwa penyerangan dilakukan secara sistematis. Hal ini terlihat dari sidang pemeriksaan Novel.

Keempat, semua tersangka yang merupakan anggota Polri didampingi kuasa hukum dari Polri. Tim Advokasi menilai hal tersebut masih kurang karena kejahatan yang dipastikan kepada dua tersangka adalah kejahatan yang merusak institusi kepolisian.

Kelima, Tim Advokasi berpendapat ada manipulasi barbut pada persidangan. Barang bukti yang lain ialah rekaman CCTV yang tidak di cek kembali oleh penyidik sampai dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting.

Keenam, jaksa menilai mengaburkan fakta air keras yang dipakai untuk penyiraman. Jaksa dinilai mengarahkan tuntutan bahwa air yang menyebabkan kebutaan Novel bukan air keras.

Ketujuh, kasus kejahatan Novel yang kembali dibongkar. Tim Advokasi menyebut ada pergerakan untuk menyusahkan Novel dalam kasus pencurian sarang burung walet pada Bengkulu selama proses peradilan berjalan.

Kedelapan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan. Tim Advokasi mengatakan adanya saksi kunci yang sudah memberi kejelasan terhadap pihak Kepolisian, Komnas HAM, dan TGPF namun berkasnya tak disertakan saat menunjukan berkas pemeriksaan persidangan.

Pendapat dari Tim Advokasi, hal tersebut adalah cara sistematis agar menghentikan upaya membongkar kasus penyerangan Novel Baswedan secara terang.

Ini tentu sangatlah merugikan jalannya persidangan yang seharusnya bisa mendengar keterangan saksi yang ingin memberikan keterangan bukti agar mengungkap kebenaran kasus tersebut, kata Kurnia.

Kesembilan, ruangan tersebut dipenuhi oleh anggota polisi, juga orang-orang yang terlihat sengaja agar menguasai ruang persidangan dalam sidang pemeriksaan saksi korban, pada hari Kamis (30/4/2020) lalu.

Novel disiram air keras tepat pada 11 April 2017 sesudah melaksanakan sholat pada subuh hari di Masjid Al Ihsan yang dekat dari rumahnya pada kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan itu, Novel Baswedan mendapatkan luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan dan pada kasus tersebut memiliki kejanggalan sidang Novel.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kejanggalan Sidang Novel news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply