Terima Suap Ratusan Juta, Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

501 views
Mantratoto

Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Atas Kasus Korupsi Dan Juga Pelarian Buron Djoko Tjandra

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

Indoharian – Terima Suap Ratusan Juta, Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

INDOHARIAN.COM – Nama Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka dan terseret pada pusaran kasus terpidana korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. dari Kemarin (14/8), Bareskrim Mabes Polri resmi mengatakan ia menjadi tersangka.

Diketahui Napoleon Bonaparte jadi tersangka, kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi pada dua kasus pidana, yaitu pidana umum dengan total tiga tersangka serta tindak pidana korupsi dengan empat tersangka.

Pada kasus pidana umum, yaitu pembuatan serta penggunaan surat jalan palsu, polisi menetapkan status pelaku kepada DJoko Tjandra serta pengacaranya Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Sebelum ditetapkan menjadi seorang tersangka, Napoleon pada 17 Juli lalu telah dicopot dari jabatannya menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional (HubInter) oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Posisi Jenderal polisi bintang dua kelahiran 26 November 1965 tersebut tergantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya telah menjabat menjadi Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Padahal Napoleon baru menjajaki posisi tersebut selama kurang lebih dari lima bulan, terhitung dari diangkat pada Februari 2020.

Ia dimutasi sebab telah diduga terlibat pada penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ketika itu tetap berstatus menjadi seorang buron. Untuk diketahui, red notice ialah notifikasi Interpol dalam mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Fadli Zon singgung Jokowi
De Ligt cedera
Manfaat Kacang Mete

Berdasarkan penelusuran, karier Napoleon pada Polri dimulai ketika ia menjabat menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2006 silam.

Dua tahun berselang dia telah menjadi pejabat Polda Sumsel menjadi Wakil Direktur Reskrim, serta juga selanjutnya menjadi Direktur Reskrim Polda DIY pada 2009.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1988 tersebut selanjutnya ditarik ke Mabes Polri pada 2011 dengan menjabat menjadi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Napoleon selanjutnya dimutasi menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012) serta telah berlanjut menjadi Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015).

Sejak waktu itu, dia pun dipercaya menjadi Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2016. Kariernya naik lagi dengan menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017, sebelum dia selanjutnya mendapatkan promosi jabatan menjadi Kadiv Hubinter Polri pada bulan Februari 2020 yang lalu.

Saat ini dia ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga ikut menerima suap pada kasus penghapusan terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Napoleon Bonaparte jadi tersangka serta dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 mengenai Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply