Terkait Kasus Anies!! Bawaslu Tidak Adil

800 views
Mantratoto

Terkait Kasus Anies!! Chusnul Mariyah Sebut Bawaslu Tidak Adil

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner
Terkait Kasus Anies!! Bawaslu Tidak Adil

IndoHarian – Dosen Ilmu Politik yakni Chusnul Mariyah menilai bawaslu tidak adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Chusnul memantau kasus pose dua jari Anies Baswedan yang saat ini sedang diperiksa Bawaslu. Bawaslu Tidak Adil.

“Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu telah terlihat tidak adil sudah terlihat dipertanyakan integritas dan juga kenetralan,” kata Chusnul kala menjadi tim pembicara di dalam topik “2019, Adios Jokowi?” di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, daerah Jakarta.

Kasus Anies yang mengacungkan dua jari saat akhir pidatonya Konferensi Nasional Gerindra di daerah Sentul, Jawa Barat, beberapa hari lalu, kata mantan KPU ini, seharusnya tak perlu dipersoalkan oleh berbagai pihak sebab acara tersebut berlangsung tertutup. “Ini persoalannya Anies di dalam acara yang tertutup, bukan yang terbuka,” tuturnya.

Ia juga balik bertanya kepada sang penyelenggara pemilu yang sangat terkesan membiarkan kepala daerah dan juga menteri yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Chusnul pun tak mengerti dengan komitmen netralitas dari penyelenggara pemilu.

Bawaslu Tidak Adil “Yang terbuka saja dibiarkan, ada kedapatan 15 kepala daerah, ada menteri dan ada macam-macam. Artinya itu uda ada kecenderungan untuk apapun yang berasal dari oposisi tersebut sangat cepat sekali. Termasuk ke kontainer juga tugasnya Bawaslu bukan pihak KPU,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur dari DKI Jakarta yakni Anies Baswedan sempat menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal terseubt terkait aksinya mengacungkan 2 jari pada akhir pidatonya ketika Konferensi Nasional Gerindra di daerah Sentul, Jawa Barat.

“Saya tadi sempat di pangil untuk pemeriksaan klarifikasi oleh pihak Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Pemanggilannya untuk tanggal 3 Januari,” ucap Anies, di daerah Jakarta, hari Senin (7/1).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Citarasa Sate Loso Khas Tanah Kelahiran Torro Margens
Restoran Hidangan Hidup Sehat Harga Mumer!!
Restoran Hidangan Hidup Sehat Harga Mumer!!

tapi pada 3 Januari, dia sedang berada di Lombok sehingga dijadwalkan ulang menjadi tanggal 7 Januari. Badan Pengawas Pemilu Bogor akhirnya pun bersedia untuk melakukan permeriksaan tersebut di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan untuk Anies lantaran kesibukannya di Jakarta.

“Kemudian ada sekitar 27 pertanyaan yang tadi di berikan, prosesnya pun sudah mulai jam satu selesai jam dua seperempat dan setelah lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi jadi tadi disebutnya yakni adalah permintaan klarifikasi,” ungkap Gubernur.

Dijelaskannya, pertanyaan yakni seputar kegiatan di Sentul International Convention Center, dalam waktu itu Anies sempat memberikan sambutan. “Mereka menyampaikan videonya kemudian bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa yang ada di video tersebut saya sampaikan bahwa tak lebih dan tidak kurang, sehingga tak perlu saya menambahkan,” ucap Anies.

Ketua Bawaslu daerah Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengungkapkan Anies menjalani pemeriksaan selama dua jam. “Poin klarifikasinya yakni adalah dugaan pelanggaran pasal 547 sanksi pidana terkait perbuatan yang menguntungkan atau juga merugikan salah satu pihak. Yang dilaporkan tersebut mengacungkan jari yang dianggap sebagai sebuah simbol,” tegas Irvan.

Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pun menjelaskan pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan sebuah tindakan yang menguntungkan atau bahkan merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk di penjara dengan hukuman penjara paling lama tahun dan dengan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Terkait Kasus Anies!! Chusnul Mariyah Sebut Bawaslu Tidak Adil

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply