Terkait Kasus Ikan Asin Rey Utami Tak Menyesal

654 views
Mantratoto

Terkait Kasus Ikan Asin Rey Utami Tak Menyesal Semua Sudah Kehendak Yang Di Atas

Terkait Kasus Ikan Asin,Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com,

Rey Utami Tak Menyesal

Pablo Benua, dan juga Galih Ginanjar sudah ada sekitar 6 bulan mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. ke3 nya pun ditahan atas kasus vlog “Kasus Ikan Asin “.

Selama itu juga Rey Utami dan Pablo Benua musti terpisah dari anak-anaknya. Hal tersebut jelas menimbulkan sebuah kerinduan yang mendalam bagi Rey Utami dan juga Pablo Benua.

Rey Utami tersangka Kasus Ikan Asin Rey pun sempat mengaku terakhir ketemu dengan anak-anaknya sekitar ada satu bulan ke belakang. Rey Utami cuma bisa pasrah dan berdoa supaya anak-anaknya senantiasa diberi kesehatan.

“Terakhir ketemu yah itu sebulan lalu. Ya doain aja, mudah-mudahan anak-anak sehat selalu,” harapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ayah Kandung Sekap Anaknya
Razia Balap Liar
Pesawat Ukraina Jatuh

Meski harus terpisahkan dari anak-anaknya, Rey Utami pun langsung menyatakan bahwa ia tak pernah menyesal atas semua perbuatannya yang membuatnya mendekam di tahanan. Ia menyatakan bahwa apa yang terjadi selama ini pun sudah menjadi suratan takdir baginya dan suami.

“Enggaklah (menyesal) sih, kan ini pun sudah bagian dari takdir Allah, kita musti mengamini dan meyakini, semua dari kehendak Allah, saya masuk sini dan mungkin nanti keluar dari sini itu semua atas izin Allah,” tegas Rey Utami.

Rey Utami, Pablo Benua, dan juga Galih Ginanjar bakal menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus vlog “ikan asin” pada Senin (13/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa Kasus Ikan Asin pun sudah sempat menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihak terdakwa juga menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang atas peradilan kasus ini. Meninjau dari lokasi dan juga kejadian serta saksi-saksi, mereka merasa peradilan ini lebih cocok dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Sumber: tribun

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply