Terkait Penyalah Gunaan Narkoba, Jaka Hidayat Diringkus

529 views
Mantratoto

Jaka Hidayat Diringkus Dan Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jaka Hidayat Diringkus

Indoharian – Terkait Penyalah Gunaan Narkoba, Jaka Hidayat Diringkus

INDOHARIAN.COM – Polres Metro Jakarta Utara saat ini telah menetapkan musisi Jaka Hidayat diringkus dan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi menangkap seorang musisiĀ Jaka Hidayat diringkus mengenai kasus narkoba pada Jakarta Utara. Polisi mengonfirmasi musisi itu ialah Jaka Hidayat, mantan drummer band ‘BIP’.

”Iya, dia itu mantan drummer BIP,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dikonfirmasi wartawan, pada hari Kamis (3/9/2020).

Ketika ditanya identitas musisi ialah Jaka Hidayat, Yusri mengamininya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyampaikan bahwa JH ditangkap pada Hotel C di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

”Pelaku inisial JH pekerjaan drummer atau musisi atau DJ remixer,” ucap Sudjarwoko pada Polres Metro Jakut, pada hari Jumat (4/9).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
kominfo blokir toko online
Ramos soal La Pulga
Gideon Tengker gila

”(Tersangka JH) pernah menjadi bagian salah satu band terkemuka Indonesia sebelum keluar serta telah mendirikan band barunya sampai pada saat ini,” terangnya.

Selain Jaka Hidayat, rekannya yang berinisial MY juga telah ditetapkan menjadi seorang tersangka. MY diketahui berperan menjadi kurir dalam mengantarkan sabu tersebut.

”(Ketika penangkapan) tersangka MY tengah menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu,” terang Sudjarwoko ketika memberikan keterangan.

Diungkapkan Sudjarwoko, dari tangan keduanya polisi juga telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga telah terbukti positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu.

”Hasil pemeriksaan positif metamfetamin jenis sabu,” terang Sudjarwoko.

Polisi sampai pada saat ini tetap melakukan pengembangan untuk mengusut siapa pemasok barang haram tersebut terhadap kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Jaka Hidayat diringkus ”Ancaman paling singkat lima tahun serta yang paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar serta paling tinggi mencapai Rp10 miliar,” terang Sudjarwoko.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jaka Hidayat Diringkus news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply