Terkait RUU Uang Kertas, Begini Kemauan Ketua KPK

918 views
Mantratoto

Kemauan Ketua KPK Yakni Untuk Pembuatan RUU Segera Diselesaikan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Terkait RUU Uang Kertas, Begini Kemauan Ketua KPK

 

IndoHarian – Kemauan ketua KPK adalah pembatasan transaksi uang kertas. Ia pun amat mendorong supaya pembahasan RUU tersebut segera selesai secepatnya sesuai dengan kemauan ketua KPK.

Agus pun sempat berpendapat, adanya pembatasan tersebut mampu mengurangi sebuah tindak pidana korupsi. Dia juga mengusulkan batasan maksimal sebesar Rp 25 juta atau sebesar Rp 50 Juta.

“Nyarisnya setiap bentuk suap menggunakan uang secara tunai. Ini musti segera dibatasi. Untuk itu kami pun mengusulkan UU batasan Penggunaan Uang kertas agar dikeluarkan,” ungkap Agus, Jakarta,pada hari Kamis (19/4/2018).

Dia mengungkapkan, berdasarkan dari pengalaman KPK, pengambilan uang cash dalam jumlah yang cukup besar kerap kali dilakukan para penyuap.

“Kasus suap biasanya memang seperti itu. Jadi sekecil apapun mungkin semua transaksi mampu untuk diselesaikan melalui pengaturan perbankan tidak ambil secara uang tunai,” ungkap dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Begini Cara Mahyudin Ingatkan Tantangan Global ke Para Masyarakat
Wiranto Memilih Bungkam dan Hujat Komentar Tentang Demokrat!
Pakar Dan Pengamat Politik: KSP Mempresentasikan Kemauan Istana Kepada Publik

 

Sewaktu disinggung tentang adanya sebuah penolakan dari beberapa anggota DPR, Agus pun bakal mengajak mereka untuk bertukar pikiran dalam waktu dekat ini sesuai kemauan Ketua KPK.

“Kita pantau. Kalau mengakatan tentang ganggu ekonomi, di mana? Ya kita lihat itu, temen-temen yang tidak setuju itu siapa. Kita langsung ajak bicara, alasan rasionalnya itu apa dan kenapa, ganggu ekonominya dibagian mana, kita berlakukan diskusi secara terbuka saja,” tutur Ketua KPK itu.

RUU tentang Pembatasan Uang kertas
Sebelumnya juga,PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menginisiasi penyusunan RUU perihal PTUK (Pembatasan Transaksi Uang Kartal). Melewati peraturan tersebut, transaksi uang cash akan dibatasi terbanyak sebesar Rp 100 juta.

Pemimpin PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, batasan akan diberlakukan untuk memudahkan sebuah pelacakan transaksi keuangan yang tidak lazim menjelang Pilkada 2019 mendatang.

“Itu dengan sendirinya akan lebih mudah untuk para aparat penegak hukum, PPATK dan juga lembaga pengawasan lain guna melakukan pengurangan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT),” ungkapnya.

Sesuai harapan dan Kemauan Ketua KPK, RUU ini bisa selesai secepat mungkin. Target, pada akhir tahun 2018 ini kebijakan itu sudah harus dapat diterapkan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kemauan Ketua KPK kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply