Ternyata!!! Hakim Praperadilan Cepi Sudah 4 Kali Dilaporkan ke KY

1170 views
Mantratoto

Ketua Komisi Yudisial Sebut Hakim Praperadilan Cepi Iskandar Sudah 4 Kali Dilaporkan

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Ketua Komisi Yudisial Sebut Hakim Praperadilan Cepi Iskandar Sudah 4 Kali Dilaporkan

 

IndoHarian – Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto sudah tercatat beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena hakim praperadilan Cepi sudah diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.

“Sudah sebanyak empat kali dilaporkan ke Komisi Yudisial,” tutur Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dalam diskusi bertajuk “Golkar Pasca Putusan Praperadilan” yang diadakan di bilangan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), pada hari Sabtu 30 September 2017.

Aidul menuturkan, Cepi pernah dilaporkan saat menjadi hakim di Purwakarta pada tahun 2014. Kemudian pada tahun 2015, ketika Cepi masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri kota Depok.

Pada tahun 2016, ketika bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan, hakim praperadilan Cepi sudah dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial, yaitu ketika menangani suatu kasus perdata dan juga praperadilan.

“Tapi, semuanya tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari.

Dia mengatakan, untuk praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, laporan terhadap hakim Cepi juga telah masuk ke Komisi Yudisial.

Menurut ketua Komisi Yudisial, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan sejumlah bukti -bukti untuk dilakukan penyelidikan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hakim Sebut Status Tersangka Novanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
Status Tersangka Setnov Dicabut, Hakim Cepi Tuai Pujian
Putusan Praperadilan Setnov Memberikan Kekecewaan Untuk KPK

Dia menambahkan, selama proses praperadilan berjalan, Komisi Yudisial terus melakukan pemantauan.

Namun, tidak dapat langsung memberikan opini karena dikhawatirkan akan dampak memengaruhi independesi hakim.

Saat memberi putusan praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan status Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto tersebut.

“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar) sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar hakim praperadilan Cepi Iskandar dalam persidangan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto hakim praperadilan Cepi Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply