Ternyata Izin Usaha T1 Spa Digunakan Untuk Mengadakan Party Gay

1900 views
Mantratoto

Izin Usaha T1 Spa Ini Sengaja Digunakan Untuk Mengadakan Party Gay di Harmoni Jakarta Pusat

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Ternyata Izin Usaha T1 Spa Digunakan Untuk Mengadakan Party Gay

 

Indoharian, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha T1 SPA yang mengadakan party gay di Harmoni, Jakarta Pusat, hari Minggu (8/10/2017).

Herry Aprianto yang merupakan Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pencabutan sementara terhadap izin usaha bersifat sementara.

Izin usaha tersebut dicabut lantaran adanya pelanggaran perizinan yg dilakukan oleh pengelola T1 selama 2 bulan beroperasi. Pelanggaran yg telah dilakukan T1 ini adalah telah menjalankan bisnis yg tak sesuai dengan perizinan.

Herry pun telah mencabut izin usaha dgn tanda pemasangan stiker oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, hari ini. Stiker yang bertuliskan, kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menutup dan melarang kegiatan usaha di T1. Lantaran, secara administrasi, izin usaha T1 ini adalah tempat untuk fitness.

“Tetapi fakta yg kita temukan di lapangan itu tidak sesuai yang kita harapkan ,” ucap Herry saat di Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).

Pencabutan sementara izin usaha T1, kata Herry, akan dilakukan sampai adanya hasil penyidikan oleh pihak kepolisian.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bakal Bersanding Dengan Dedi Mulyadi, Begini Reaksi Ridwan Kamil
Ternyata Spa Gay Yang Digrebek Bertarif 165.000/orang
Turut Berduka Cita Ayahanda Ricky Meninggal Dunia, Diduga Karena Ini

 

“Menurut dari pengamatan kita di lapangan, kegiatan usaha ini memang sudah melanggar Perda Kepariwisataan,” ucap Herry.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polisi telah menangkap 51 pria dari penggerebekan yang sedang mengadakan party gay di T1 SPA, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Didalam penggerebekan tsbt polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi lalu menetapkan 6 orang sbg tersangka, yaitu GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka ini adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tsbt.

Keenam orang itu pun akhirnya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi pun masih memburu satu orang lagi yg berinisial HE.

Mereka itu yang mengadakan party gay sudah terancam dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dgn ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Mengadakan Party Gay Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply