Tersangka Jenderal Gadungan Akhirnya Ditahan Polisi

267 views
Mantratoto

Berikut Ada 7 Fakta Tersangka Jenderal Gadungan Akhirnya Bisa Ditahan Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Jenderal Gadungan Ditahan Polisi

Indoharian – Aksi menipu jenderal gadungan yang bernama Yusuf Daiman (58), akhirnya berbuntut panjang. Yusuf Daiman yang mengakui sebagai Komjen Yahya Amurdiato akan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan kasus penipuan terhadap direktur perusahaan PT MRM. Kasus penipuan ini juga serta menyeret istri Yusuf Daiman, perempuan inisial YS (40). Yusuf Daiman dan sang istri kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
TGB Soal Jokowi Curang: Suka-Suka Jokowi, Masalah Buat Loe?
Mampus! Setelah Lebaran, Pendukung Rizieq Akan Demo Besar-besaran!!!
KPU Soal Dana Kampanye, Arief: Kami Di Sogok Presiden Jokowi

Berikut 7 fakta terkait aksi kasus penipuan Yusuf Daiman dan istri yang telah kami rangkum:
1. Yusuf Daiman menjadi Tersangka dan Ditahan
Yusuf Daiman telah ditetapkan sebagai tersangka usai yang diperiksa dalam kasus penipuan. Sebelumnya, Yusuf Daiman ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh pihak korban, pada hari Jumat (4/3). “Sudah menjadi tersangka dan dijerat pasal penipuan serta sudah ditahan di Polda Metro,” kata Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

2. Asal-usul darimana Seragam Polisi
Lalu, dari mana asal usul seragam Polri yang lengkap dengan pangkat jenderal tiga yang dipakai pelaku pada saat beraksi? “Jadi berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka, dia pun mengaku pakaian tersebut diberikan oleh temannya.” Dari barang bukti yang telah diamankan oleh polisi, salah satunya adalah seragam pakaian dinas upacara (PDU) yang dipakai oleh tersangka Yusuf. Terdapat name tag Yahya Amudiarto pada seragam dinas tersebut. Namun, Yusuf mengaku tidak mengenal siapa sosok tersebut. Dia mengatakan pada saat menerima seragam tersebut telah lengkap dengan keterangan nama serta jabatannya.

3. Istri Jenderal Gadungan Turut juga menjadi Tersangka
Tidak hanya Daiman saja, istrinya yang berinisial YS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. YS merupakan direktur perusahaan fiktif PT Bintang Timur Perkasa. “YS tersebut berperan sebagai dirut dari PT Bintang Timur Perkasa,” ungkap Zulpan. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

4. Yusuf Daiman dan IstriĀ  adalah Resiidivis
Yusuf Daiman dan istrinya, YS ternyata adalah residivis. Keduanya pun memiliki catatan kriminal. “Yang bersangkutan merupakan residivis atau pernah masuk penjara pada tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dan divonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung.” Sementara YS yang baru keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Tersangka YS merupakan residivis pada 2020 lalu yang melakukan tindak pidana dan menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim,” ungkap Zulpan.

5. Yusuf Daiman menipu Direktur Perusahaan PT MRM
Kombes Zulpan menjelaskan tersangka Yusuf Daiman diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 1 miliar. Korbannya yang bernama Rizky Pria Lesmana, seorang direktur perusahaan PT MRM serta dua perempuan Indriani dan Febrianti. Akibat tindak pidana kasus penipuan ini, korban rugi sebesar Rp 500 juta.

6. Korban Yusuf Daiman Dijanjikan Suntikan Dana
Korban, Rizky Pria Lesmana merupakan direktur perusahaan yang terlibat dalam proyek rest area di sejumlah jalan tol. Dalam aksinya, tersangka Yusuf Daiman telah menjanjikan korban akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 20 miliar dari tersangka. Rizky sendiri telah mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Sementara korban lainnya adalah Indriani dan Febrianti. Total kerugian ketiga korban tersebut adalah sebesar Rp 1 miliar. “Tersangka Yusuf Daiman menjanjikan korban bisa mendapat dana sebesar Rp 20 miliar dengan syarat korban harus sanggup transfer sebesar Rp 1 miliar sebagai dana stand by,” ungkap Zulpan.

7. Modus Jenderal Gadungan Tipu Pengusaha
Kasus bermula ketika korban dan tersangka Yusuf Daiman bertemu di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada hari Selasa 1 Maret 2022. Pada saat itu Yusuf yang mengaku sebagai Komjen Yahya Amudiarto.
“(Modusnya) para pelaku membujuk korban dengan yang mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti di seragam Yahya Amudiarto dengan pangkat Komjen yang dinas di Hubinter. Tersangka menjanjikan akan memberikan suntikan dana terhadap korban. Dia pun mengaku memiliki dana collateral sebesar Rp 30 triliun.
Dana tersebut dikelola oleh perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa yang jabat Dirutnya adalah YS,” imbuhnya.
Yusuf Daiman pun menjanjikan korban akan mendapatkan dana sebesar Rp 20 miliar, namun dengan syarat harus mengirimkan dana Rp 1 miliar dulu sebagai dana stand by. Yusuf Daiman juga menjanjikan korban mendapat mobil Fortuner, tetapi lagi-lagi dengan syarat harus transfer dulu uang Rp 30 juta.

Sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply