Tertipu Investasi Arisan Bodong Di Kota Riau, Kerugian Mencapai Rp 21 Miliar Dari 24 Ribu Orang
INDOHARIAN.COM – Polisi membongkar orang yang Tertipu Investasi Arisan Bodong mencapai Rp 21 miliar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dana yang terkumpul sekitar Rp 21 Miliar dari 24 ribu nasabah yang berharap dapat keuntungan besar.
Kapolres Inhu AKBP Afrizal mengatakan kasus terbongkar setelah adanya nasabah yang melaporkan. Pelapor adalah nasabah yang menyetor uang ratusan juta, namun tidak mendapat keuntungan sama sekali.
“Pada awal November 2020 lalu, seorang korban mendapat kabar ada investasi sembako di wilayahnya dari pelaku FS (26). Katanya itu adalah keuntungan besar,” kata Efrizal kepada detikcom, Rabu (10/3/2021).
Mendapat informasi tersebut, korban tergiur untuk ikut dan berinvestasi sebesar Rp 150 juta. Dari investasi itu, pelaku telah mencairkan tahap awal sebesar Rp 180 juta.
Setelah pencairan, pelaku menawarkan lagi investasi emas dan uang tunai dengan nilai keuntungan yang lebih besar. Apalagi jika korban bisa mengajak orang lain untuk bergabung di investasi arisan bodong.
“Korban kemudian mengajak keluarga dan orang lain untuk berinvestasi. Totalnya Rp 1,5 miliar tahap pertama dan terus terjadi penambahan yang sangat besar sehingga Tertipu Investasi Arisan Bodong,” katanya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pos Indonesia Salurkan Bansos 34T, Apakah Benar? |
Viral Dua Perempuan Terhipnotis, Ini Faktanya… |
Paspor Virus Diluncurkan, Pertama Keluar Di Kota Mana? |
Mirisnya setelah uang disetor, korban tidak pernah mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Bahkan, korban hanya dijanjikan keuntungan akan segera dibayarkan pada hari tempo yang dijanjikan.
“Pelaku FS ini hanya mengiming-imingi akan ada pencairan. Karena tidak ada kejelasan, korban khawatir dan melaporkan ke polres yang bersangkutan,” katanya.
Setelah ditelusuri, ternyata ditemukan ada 31 jenis investasi dan arisan lewat program bervariasi. Sebut saja investasi dan arisan jenis sembako, uang, emas, hingga sepeda motor bahkan sampai mobil.
“Total seluruh peserta ada 24.382 orang dengan nilai kerugian Rp 21 miliar lebih dan saat ini sedang didalami di dalam polres,” kata Efrizal.
Uang-uang yang diterima pelaku FS, kata Kapolres, disetorkan lewat beberapa orang. Nilai kerugian mencapai ratusan ribu hingga ratusan juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain FS, polisi tengah memburu keterlibatan pihak orang yang bersangkutan Tertipu Investasi Arisan Bodong yang ikut dalam jaringan tersebut.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Tertipu Investasi Arisan Bodong Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com