The Power Of Emak-emak!! Ibu Pengendara Motor Maki-maki Polwan

1372 views
Mantratoto

Tidak Terima Ditegur, Ibu Pengendara Motor Maki-maki Polwan

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Tidak Terima Ditegur, Ibu Pengendara Motor Maki-maki Polwan

 

 

IndoHarian – Berbagai perilaku pengendara di jalan raya selalu saja bikin banyak orang geleng – geleng kepala. Tidak sedikit video yang merekam reaksi mereka di jalan terhadap peraturan maupun kewajiban untuk mematuhi rambu – rambu lalu lintas. Salah satunya seperti diperlihatkan pada rekaman video yang tengah menjadi viral di media sosial. Seorang ibu –ibu pengendara motor terliaht memarahi seorang polisi wanita (Polwan) di sebuah perempatan jalan di kota Semarang.

Pengendara motor ini tak terima kalau dirinya harus mundur untuk kembali berhenti di belakang garis marka jalan. Padahal petugas kepolisian telah menerangkan dan mengajak sang ibu untuk bersikap dan berperilaku tertib.

Sang ibu pengendara motor bersikeras tetap di jalurnya dengan alasan motornya kebablasan untuk berhenti di belakang marka jalan. Meski telah diimbau, si ibu malah menantang polisi wanita (polwan) yang dengan begitu sabar meladeni kemarahan pengendara motor tersebut.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengakuan Korban Pelecehan Seksual yang Trauma Usai Dadanya di Raba
Kepergok Buang Janin di Kloset, Wanita Ini Kalang Kabut
Terungkap Misteri Pembunuh Bidan Cantik, Ternyata Pelakunya Seorang…

 

Video yang sudah beredar di beberapa akun media sosial tersebut ramai ditonton ribuan warganet. Sebagian besar dari warganet memuji langkah polisi wanita yang begitu sabar menghadapi omelan ibu – ibu tersebut, sebagian lagi berharap ada sanksi tegas untuk para pengendara motor yang mau seenaknya sendiri tidak patuh aturan rambu – rambu lalu lintas.

Kewajiban berhenti di belakang marka telah diatur dalam undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang -undang itu diatur mengenai kewajiban pengendara untuk mematuhi marka jalan dan menghormati para pejalan kaki terutama fasilitas penyebrangan zebra cross. Denda uang maksimal sebesar Rp 500.000 dan pidana kurungan penjara maksimal lima bulan siap menanti para pelanggar tersebut termasuk pada ibu pengendara motor yang sedang ramai di media sosial.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Ibu Pengendara Motor Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply