Tiga Cuitan Dhani Berujung Maut!!

3888 views
Mantratoto

Tiga Cuitan Dhani Menyebabkan Pentolan Dewa 19 Itu Harus Terus Hadir Diberbagai Sidang Hukum

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Tiga Cuitan Dhani Berujung Maut!!

 

IndoHarian – Dhani Ahmad Prasetyo Atau sering di panggil dengan Ahmad Dhani menjadi terdakwa melakukan ujaran kebencian (hate speech). Hal tersebut sesuai dengan tiga cuitan Dhani yang ada di akun Twitter milik pribadinya @AHMADDHANIPRAST.

Ketiga cuitan itu juga disebut jaksa diunggah oleh seorang admin bernama Suryopratomo Bimo alias Bimo dalam rentang waktu Februari 2017 lalu  hingga Maret 2017. Ketiga cuitan itu di akun tersebut dianggap bisa menjadi pemicu kebencian dan permusuhan di dalam masyarakat.

“Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017, yang melakukan, yang menyuruh melakukan tegasnya, dan yang ikut serta melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan sebagai sarana untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ucap jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (16/4/2018).

Cuitan pertama yang menjadi masalah adalah pada 7 Februari 2017 silam. Tulisan tersebut diunggah Bimo atas perintah dari Ahmad Dhani.

“Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim pelaku dan mengunggahnya ke akun Twitter pribadi pelaku, @AHMADDHANIPRAST, yang bertuliskan: Yang menistakan agama Ahok…Yang diadili KH Ma’ruf Amin…,” jelas jaksa.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ahmad Dhani Dipidanakan Dengan Pasal 28 UU ITE
Amien Rais Dipolisikan Dan Berakhir Menyedihkan!!
Insiden Penyanderaan Salah Satu Maskapai Ternama China!

Kedua yaitu unggahan pada 8 Maret 2017. Cuitan tersebut juga di-posting oleh Bimo sesuai dengan perintah dari Ahmad Dhani.

“Kemudian Bimo mengunggah kalimat ‘siapa saja pendukung seorang penista agama adalah bajingan yang seharusnya diludahi mukanya-ADP’,” ucap jaksa dari menjelaskan  tiga cuitan Dhani.

Cuitan ketiga yang jadi masalah juga masih di-upload Bimo. Tulisan itu masih berkaitan dengan masalah penistaan agama.

“Saksi Bimo mengunggah ‘kalimat sila pertama KETUHANAN Yang Maha Esa, PENISTA Agama jadi Gubernur…Kalian itu WARAS??? – ADP’,” lanjut jaksa.

Ahmad Dhani sendiri merasa tidak ada yang salah dari cuitannya tersebut. Dia juga percaya dirinya tidak bersalah. Pentolan Dewa ini pun juga mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa.

“Santai aja sih, kalau salah, ya mungkin takut. Saya tidak salah, jadi ya harus santai aja,” ujar Dhani seusai persidangan.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga tidak menahan Dhani. Namun Ahamd Dhani diminta hadir di setiap sidang.

“Karena (dia) tidak ditahan di penyidik maupun juga di penuntut umum tidak menahan, pengadilan juga tidak akan melakukan penahanan. Tetapi dengan catatan, diharapkan setiap sidang dia harus datang,” kata ketua majelis hakim Ratmoho seusai sidang tiga cuitan Dhani.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com tiga cuitan Dhani Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply