Tilang Salah Alamat, Polda Metro Jaya Diadili Pemilik Mobil!

767 views
Mantratoto

Tilang Salah Alamat Polda Metro Jaya Digugat Oleh Pemilik Mobil Nissan Tera

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Tilang Salah Alamat

Tilang Salah Alamat, Polda Metro Jaya Diadili Pemilik Mobil!

 

IndoHarian – Tilang salah alamat terjadi pada salah seorang warga pemilik mobil Nissan Tera, Denny Adnrian Kusdayat yang mobilnya saat itu tidak sedang ia kendarai. Dia menggugat Polda Metro Jaya sebab dia dikenakan tilang elektronik. Denny tak terima dirinya ditilang, sebab bukan dirinya yang mengemudikan kendaraan miliknya tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menjelaskan bahwa mengenai persoalan mekanisme dari tilang elektronik itu ada. Surat tilang memang disampaikan ke alamat yang tertera sesuai dengan STNK.

Nasir pun kembali tegaskan bahwa dalam proses pengiriman surat tilang tersebut pihaknya pun menyertakan surat konfirmasi. Konfirmasi dalam surat itu merupakan ruang bagi yang menjadi tersangka penilangan untuk membela diri atau mengoreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses tilang.

“Surat konfirmasi dugaan pelanggaran E-TLE dikirim sesuai alamat yang ada di STNK,” ucap Nasir dalam keterangannya pada hari Rabu (14/8/2019).

Nasir menyayangkan Denny tak konfirmasi kembali atas tilang salah alamat itu. “Padahal suratnya ‘kan perihalnya surat konfirmasi ETLE,” tambahnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
kencingi bendera merah putih
begal payudara bintaro
peluru nyasar polisi

 

Ada beberapa cara untuk melakukan konfirmasi mengenai tilang elektronik. Masyarakat bisa melakukannya dengan website atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Untuk konfirmasi bisa dilakukan dengan website etle.pmj.info, bisa dengan QR yang ada di dalam surat, via WA maupun datang sendiri di Jalan MT Haryono, Pancoran,” terangnya.

Denny telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya sebab tak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak ia lakukan. Tilang tersebut diberikan kepadanya sebab saat penilangan dilakukan mobilnya tengah dikendarai oleh saudara iparnya, Mahfudi.

Mobil tersebut terekam kamera tilang elektronik dilokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada hari Rabu 17 July 2019. Denny menilai bahwa seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.

Denny mengaku bahwa alasan dirinya mengajukan praperadilan agar kepolisian bisa melakukan koreksi terhadap aturan e-tilang, untuk tidak menyurati si pemilik mobil melainkan pihak yang melanggar, yaitu pengendara mobil saat terjadi pelanggaran.

“Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki. Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi saya lebih ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka nggak bisa main seenaknya. Kenapa harus bawa ini ke lembaga praperadilan ini harus diuji. Jadi kalian di pihak termohon nggak usah khawatir ini kan cuma introspeksi kalaupun nanti tidak dikabulkan saya tinggal bayar denda,” ucap Denny di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel pada hari Rabu (14/8/2019) mengenai tilang salah alamat.

Sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik tilang salah alamat

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply