Tjahjo Setuju Aturan KPU Yang Baru Tentang Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

944 views
Mantratoto

Tjahjo Setuju Aturan KPU Yang Baru Itu, Tapi Aturan Itu Juga Harus di Sampaikan Kepada Masyarakat

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

IndoharianTjahjo Setuju Aturan KPU Yang Baru Tentang Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

 

Indoharian – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, Tjahjo Setuju Aturan KPU itu dan menyusul wacana KPU membuat PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif di Pileg 2019.

Menurutnya, meski KPU memiliki kemandirian dalam menentukan aturan di PKPU, namun tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.

“KPU boleh membuat PKPU, tapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu tak menyimpang dari Undang-Undang,” kata Tjahjo usai bertemu dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Tjahjo, usulan wacana KPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg juga turut dibahas dalam pertemuan dengan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, dan juga turut ikut serta Utut Adianto.

Tjahjo Setuju Aturan KPU yang baru itu suapa mendapatkan pemimpin yang bersih, tapi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih satu pandangan bahwa Undang-Undang membolehkan mantan narapidana berkiprah di Pileg dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Tjahjo, jika aturan PKPU tetap mengatur larangan mantan napi, Undang-Undang Pemilu harus diubah terlebih dahulu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tiga Parpol Setuju Aturan Larangan Eks Korupsi Nyaleg
Apakah Larangan Mantan Korupsi Nyaleg Berlaku???
PDIP dan PBB Tolak Larangan Koruptor Nyaleg

 

Tapi demikian, Tjahjo sendiri telah menutup kemungkinan melakukan revisi dilakukan untuk Pemilu 2019.

Meski menyisakan beberapa bulan lagi, namun revisi Undang-Undang justru berpotensi melenceng ke norma lainnya.

“Revisi kan nggak bisa sehari dua hari, saya nggak bisa berandai-andai ya, karena pengalaman kemarin sepakat yang mau diubah itu 5 pasal, praktiknya di bongkar semua kok,” kata Tjahjo.

Begitu pun jika kemudian disiasati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) juga tak memungkinkan, sebab kondisi saat ini belum memenuhi syarat keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) itu.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kalau sedang mengalami keadaan yang memaksa, sama juga seperti tersangka calon kepala daerah, kan tersangka baru 3-4 hari dari 171 Pilkada, masa mendesak, kalau diatas 50 persen mendesak,” kata Tjahjo.

Namun demikian, dibandingkan revisi dan Perppu tadi, Tjahjo justru menilai yang paling memungkinkan kini tinggal kembali kepada masyarakat.

“Karena kalau mengubah Undang-Undang kan nggak memungkinkan. Membuat Perppu nggak mungkin juga, mungkin sanksi, sanksi moral. Kemudian dari Pihak KPK ada ketegasan. Mungkin KPU bisa membuat PKPU yang ada terobosan tapi tak menyimpang dari UU, fungsi pengawasan harus diperketat,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo Setuju Aturan KPU dan mengatakan penerbitan PKPU baru cenderung lebih rasional daripada menerbitkan Perppu untuk mengatasi masalah maraknya calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Tjahjo Setuju Aturan KPU Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply