TKN Minta MK Tolak Revisi Prabowo Karena Curang

787 views
Mantratoto

TKN MMK Tolak Revisi Prabowo Soal Penambahan Dalil Dan Materi Permohonan Sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – TKN Minta MK Tolak Revisi Prabowo Karena Karena Curang

 

Indoharian – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta MK tolak revisi Prabowo soal penambahan dalil dan materi permohonan sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tidak memberi kesempatan bagi pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi memperbaiki permohonan.

“TKN ingin menyampaikan sikap agar MK tolak revisi Prabowo selaku pemohon melalui kuasa hukumnya,” ujar Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).

Tim hukum Prabowo-Sandiaga hari ini mendatangi MK untuk menyerahkan revisi permohonan sengketa PHPU.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KPK Tetapkan Nursalim Korupsi BLBI, Divonis Hukuman Mati
Mendagri Pulangkan PNS Sebab Bolos Kerja Usai Lebaran
Mantan Kapolda Metro Jaya Sofjan Tersangka Dugaan Makar

Dalam revisi itu tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan Ma’ruf Amin yang masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma’ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Di sisi lain, menurut Arsul Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.

Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, ia berkata dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3×24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.

“Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujarnya.

Arsul menyampaikan Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU ini akan segera membuat permohonan secara formal kepada MK untuk menolak revisi dari Prabowo-Sandi.

Dia juga berharap KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu selaku pihak terkait untuk mengajukan permohonan serupa.

Lebih lanjut Arsul meminta MK tolak revisi Prabowo mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. “Itu menurut kami perlu dipertimbangkan untuk diputuskan lebih dulu. Tidak perlu sampai dengan menunggu pemeriksaan pokok perkara dan kemudian putusan di tanggal 28 Juni,” ujarnya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian MK Tolak Revisi Prabowo news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply