Turis Dicabuli Terapis Spa Pada Saat Sedang Pijat

138 views
Mantratoto

Seorang Turis Dicabuli Terapis Spa Pada Saat Sedang Pijat Di Legian Berakhir Ditangkap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Turis Dicabuli Terapis Spa Pada Saat Sedang Pijat

Indoharian – Seorang Turis Dicabuli Terapis Spa pada saat sedang pijat, terapis Eden Green Spa yang bernama Zamzami Aulani Malik ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Pria yang berusia 26 tahun itu dibekuk lantaran telah mencabuli anak baru gede (ABG) yang berasal dari Australia berinisial SRC (15) pada saat sedang memijat.

“Korban sendiri merupakan turis warga kenegaraan Australia inisial SRC perempuan 15 tahun,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas pada saat konferensi pers di kantornya, hari Senin (5/6/2023).

Bambang menjelaskan kasus Turis Dicabuli Terapis Spa tersebut terjadi di Eden Green Spa yang berlokasi di Jalan Werkudara Nomor 533, Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pencabulan terjadi pada hari Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Bambang menuturkan bahwa korban dan keluarganya semula datang ke Eden Green Spa. Saat itu, korban memilih paket terapi yang berdurasi satu jam 40 menit. Korban pun mengambil posisi tengkurap dan terlentang pada saat menjalani treatment.

Ketika treatment itulah, Zamzami mencabuli ABG Australia itu. Mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban langsung menangis dan ketakutan. Ia kemudian meminta untuk mengakhiri treatment dan menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pertama di Dunia! Seks Jadi Cabang Olahraga
Demokrat Evaluasi Dukungan Soal Cawapres Anies
Mahfud Md Tolak Tawaran Cawapres Anies, Kenapa?

Keesokan harinya, korban langsung melaporkan pencabulan itu ke Polresta Denpasar. Polisi kemudian mengamankan Zamzami yang tinggal di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

“Pelaku bernafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam saja, sehingga yang bersangkutan secara spontanitas mempunyai hasrat yang tidak bisa dibendung,” jelas Bambang. Kini, Zamzami dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sebelumnya, pemilik Eden Green Spa yang bernama Ni Wayan LR enggan berkomentar banyak terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terapisnya. Menurutnya, peristiwa tersebut belum tentu kebenarannya.

Ia menuturkan saat kejadian Turis Dicabuli Terapis Spa tersebut seluruh pegawai di tempat spa tersebut sibuk. Sehingga, tidak ada saksi yang melihat secara langsung aksi pencabulan tersebut. Ia mengaku masih mengecek terapis bersangkutan. Ia pun keberatan lantaran lokasi spanya disebut-sebut menjadi tempat pencabulan. Meski demikian, saat ini spanya masih terus beroperasi. “Spa masih buka seperti biasa,” tegasnya, pada saat dikonfirmasi wartawan, hari Minggu (4/6/2023).

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply