Uang Salah Transfer Dipenjara, Kok Bisa?

398 views
Mantratoto

Penerima Uang Salah Transfer Dipenjara  2 Tahun Bui

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Uang Salah Transfer Dipenjara

Indoharian – Uang Salah Transfer Dipenjara, Kok Bisa?

INDOHARIAN.COM – Terdakwa kasus Uang Salah Transfer Dipenjara di adalah Ardi Pratama,  dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3) sore.”Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara,” kata jaksa Zulfikar.Ardi Pratama dinilai bersalah, itu diakuinya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar hutang.Atas dasar itu, Ardi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahantransfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ucap Zulfikar.
Atas tuntutan jaksa tersebut, pihak Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi, pada sidang berikutnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mampus! Effendi Gazali Dipanggil KPK soal Bansos Corona
3 Warga Dibunuh Dihutan Halmahera, Kenapa Ya?
Mantap!!! Teroris Ditangkap Densus 88, Sejak Kapan?

“Kami mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan, yang mulia,” kata salah satu kuasa hukum Ardi, Dipertius.Kasus ini bermula saat Ardi Pratama, warga Surabaya, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.

Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.
Uang itu terlanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun tak kunjung mendapatkan respons.

Perihal penerimaan dana, diatur dalam Undang-Uandang. Dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik. “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” demikian isi pasal tersebut. Biasanya, pihak bank telah memberitahukan pada penerima dana jika ada uang yang seharusnya tidak ia terima. Hal itu sebaiknya segera ditindaklanjuti penerima dana dengan upaya pengembalian.

Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Uang Salah Transfer Dipenjara

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply