UU Ciptaker Salah Ketik, Netizen Serang Jokowi Seperti Ini..

495 views
Mantratoto

UU Ciptaker Salah Ketik, Istana Akui Undang-Undang Tersebut Ada Kesalahan Ketik Sesudah Diteken Oleh Presiden RI Joko Widodo

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, UU Ciptaker salah ketik

INDOHARIAN.COM – Seluruh Pihak Istana Kepresidenan mengatakan UU Ciptaker salah ketik yang baru saja diresmikan oleh seorang Presiden Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara yang bernama Pratikno mengatakan kesalahan ketik tidak memengaruhi substansi UU tersebut.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ucap seorang Pratikno dalam pesan tertulis, Jakarta pada hari Selasa 3 November 2020.

Pratikno menyebutkan kekeliruan menjadi catatan dan juga masukan bagi seorang Kementerian Sekretariat Negara untuk menyempurnakan kualitas naskah Rancangan Undang-undang (RUU) yang ingin diundangkan. Dirinya sangat berharap tidak ada kesalahan lagi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gagal Tangani Corona, Obama Singgung Trump Dengan Kata Ini
Pedas! PKS Kritik Jokowi Soal Ciptaker, Ini Katanya
Resmi! Hari Ini Jokowi Teken UU Ciptaker, Warga Demo?

Indoharian.com menemukan UU Ciptaker salah ketik. Kesalahan tersebut terdapat pada BAB III masalah Peningkatan Ekosistem Investasi dan juga Kegiatan Usaha.

Pasal 6 yang berbunyi, Peningkatan ekosistem investasi dan juga kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan juga penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Yang ada anya Pasal 5 yang menyebutkan, Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.

Naskah omnibus law juga sempat mendapatkan kritik pedas karena jumlah halaman bertambah dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Bertambahnya jumlah halaman tersebut disebabkan UU Ciptaker salah ketik dan perbedaan margin, kesalahan tulis, penyesuaian format dan juga perbaikan font tulisan.

Sumber: Medcom.id

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com UU Ciptaker salah ketik

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply