Video Viral! Pelaku Kencingi Bendera Merah Putih Diamankan!

845 views
Mantratoto

Pelaku Penghina Negara Dengan Kencingi Bendera Merah Putih Berjumlah Empat Orang Diamankan Pihak Kepolisian

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kencingi Bendera Merah Putih

 

IndoHarian – Polisi telah berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga telah terlibat dalam video kencingi bendera merah putih. Video yang sedang viral itu di posting media sosial dan menjadi viral.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keempat orang pemuda tersebut sedang dalam periksa intensif oleh para penyidik.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
peluru nyasar polisi
Teroris JAD
Pembakar Gedung Kyoto Animation

“Diamankan. Saat ini empat pemuda tersebut masih diinterogasi oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu),” ucap Dedi Prasetyo dalam keterangan pada hari Minggu (11/8/2019).

Empat orang pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu BOS, MFS, MSS, dan juga DSW. Keempat orang tersebut merupakan warga Indragiri Hulu.

Dedi sendiri mengatakan bahwa empat orang pelaku yang melakukan aksinya pada hari Jumat (09/08/2019) malam pukul 23.40 WIB lalu. Video yang sedang viral itu diunggah melalui Instagram story salah seorang pelaku.

“BOS memposting video tersebut ke insta strory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa,” ujar Dedi.

Keempat orang pelaku pelecehan dengan kencingi bendera merah putih itu dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan juga Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera yang merupakan simbol dari kedaulatan dan kehormatan negara.

Dalam undang-undang tersebut juga telah tercantum jerat pidana bagi siapa saja warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa menodai yang bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu,” sesuai dengan bunyi pasal.

Berdasarkan dari penelusuran langsung ke instagram, kejadian penhinaan tersebut terjadi di duga di wilayah Pekanbaru, Riau.

Video permintaan maaf dari sosok pemuda yang terlibat aksi kencingi bendera merah putih itu juga sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Untuk saat ini ke eempat orang tersangka itu sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang dalam penyidikan lebih lengkap.

Sumber : detikcom

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian kencingi bendera merah putih news Politik

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply