Viral Di Medsos, Pengemudi Ajak Polantas Duel Resmi Ditahan

596 views
Mantratoto

Fakta Menarik Tentang Pengemudi Ajak Polantas Duel Memasuki Tahap Hukum

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pengemudi Ajak Polantas Duel

INDOHARIAN Viral Di Medsos, Pengemudi Ajak Polantas Duel Resmi Ditahan

INDOHARIAN.COM Pengemudi Ajak Polantas Duel Tohap Silaban yang sudah resmi menjadi tersangka dan menjadi tahanan untuk ditindaklanjuti proses hukum yang sesuai, Tohap yang telah meminta maaf atas perbuatannya itu tetap diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi memastikan kasus Tohap akan terus ditindaklanjuti hukum. “Untuk saat ini proses kasus masih berjalan ya,” kata Arsya saat dihubungi, pada Minggu 9 Februari 2020.

Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam dengan hukuman 1 tahun penjara atas kelakuannya itu. Pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini juga dikenakan dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife.

Pasal 212 KUHP berisi tentang “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, terancam karena melawan pejabat, dengan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau hukuman pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 335 KUHP berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Berikut fakta yang sangat mengejutkan di balik sosok seorang Tohap Silaban:

Tohap Silaban diketahui bekerja serabutan di biro jasa. “Tersangka berkerja serabutan, banyak ikut sertda di biro jasa pengurusan pajak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Diketahui, Tohap Silaban juga pernah aktif sebagai relawan Joko Widodo (Jokowi). Dia tercatat sebagai Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
cekik polantas di tol
Nurhadi Jadi Tersangka KPK
pembobolan nasabah BNI

Saat dimintai kebenaran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku tidak mengetahui apakah Tohap Silaban adalah seorang relawan Jokowi.

“Saya tidak mendapatkan informasi tersebut. Tapi, informasinya, yang berkesinambungan bekerja di biro jasa,” ujar Yusri.

Tohap juga seorang aktivis. Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengiyakan bahwa Tohap adalah seorang aktivis. Hanya saja, Arsya tidak menjelaskan secara rinci persoal kegiatan Tohap di lingkungan aktivis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Tohap Silaban, pemobil yang mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR), mengalami stres. Tohap juga disebut memiliki tingkat emosional yang tinggi.

“Yang bersangkutan, dia memang mengalami stres, emosinya sangat tinggi,” kata Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Tohap diringkus saat sedang menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2) malam. Tohap ditangkap tanpa perlawanan.

Tohap Silaban, Pengemudi Ajak Polantas Duel, didapati menyimpan senjata tajam jenis bowie knife hingga taser di dalam tas.

“(Alasannya) untuk jaga-jaga diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan Tohap Silaban tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Atas hal itu, Tohap Silaban juga dikenai Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. “Katanya buat bela diri, digunakan untuk senjata jaga diri. Tapi kan senjata tajam jelas dilarang,” kata Arsya.

Tohap telah menjalani tes urine. Hasilnya, urine Tohap negatif alkohol dan narkoba. Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, “Cek urine negatif, saat itu yang bersangkutan tidak dalam pengaruh apa pun,”
saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).

Menurut Arsya, hal itu menunjukkan Pengemudi Ajak Polantas Duel melakukan aksinya secara sadar. Arsya memastikan tersangka melakukan perbuatannya karena emosi ditilang oleh polisi. Padahal menurutnya tersangka secara sadar parkir di bahu jalan. “Emosi karena akan ditilang, padahal yang bersangkutan menunggu di tol untuk menghindari ditilang ganjil-genap,” ujar Arsya.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pengemudi Ajak Polantas Duel Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply