Viral!! Gebby Vesta Dilarang Terbang, Dan Mengamuk Di Bandara

355 views
Mantratoto

Selebgram Gebby Vesta Dilarang Terbang Dan Emosi karena Tak Punya STRP

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Gebby Vesta Dilarang Terbang

Indoharian – Viral!! Gebby Vesta Dilarang Terbang, Dan Mengamuk Di Bandara

INDOHARIAN.COM – Selebgram Gebby Vesta Dilarang Terbang dan meluapkan emosinya lantaran dilarang terbang menuju Bali dari Bandara Soekarno-Hatta. Ia dianggap tidak memenuhi syarat perjalanan. Peristiwa itu turut diunggah oleh Gebby dalam akun Instagram pribadinya @vestabeaute. Dalam video yang diunggahnya itu, Gebby mengaku dipersulit saat akan melakukan perjalanan.

Setelahnya, Gebby lalu diminta pergi ke konter untuk melakukan pengecekan persyaratan. Jika lolos, maka ia diperbolehkan terbang. “Datang kasih semua persyaratan dan mereka juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di Bali dan punya usaha di Bali) eh datang bapak army nyolot (lanjut di comment),” kata Gebby dalam keterangan unggahannya.

Gebby Vesta Dilarang Terbang dan kembali mempertanyakan aturan tersebut. Sebab sepengetahuan dirinya, syarat untuk terbang adalah kartu vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR. Dan syarat tersebut diklaim Gebby telah ia miliki. Namun, kata Gebby, petugas menyebut bahwa peraturan baru itu baru dibuat pagi hari. Ia pun kembali mempertanyakan kenapa peraturan yang baru dibuat tidak disosialisasikan.

Namun, setelah melakukan perdebatan dengan para petugas di Bandara Soetta, Gebby mengaku dirinya akhirnya diizinkan untuk melakukan perjalanan. Terkait hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah menambah aturan soal persyaratan perjalanan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Andi Arief Parodikan Jokowi Tentang Kebijakan PPKM
Parah!! Kematian Covid-19 RI No.1, Di Dunia
Kacau!! RS Purwakarta Kehabisan Oksigen, Sehingga Pasien…

Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE 15/2021 ini berlaku 18 hingga 25 Juli. Wiku menyebut SE ini sifatnya sebagai penebalan dan tidak menghilangkan syarat-syarat yang diatur dalam SE Nomor 14 Tahun 2021.

“Sehingga sifatnya penebalan kebijakan, selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7). Dalam SE 15/2021, Gebby Vesta Dilarang Terbang karena tidak punya surat pelaku perjalanan keluar daerah wajib menujukan STRP atau surat keterangan lainnya. “Pelaku perjalanan wajib tunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinannya instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat,” ucap Wiku.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Gebby Vesta Dilarang Terbang Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply