Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama
INDOHARIAN.COM – Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang, sebagai tersangka dugaan penodaan agama sejak Senin (19/4) kemarin. “Iya benar, ketika Jozeph Zhang Masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Rusdi menerangkan Jozeph dijerat menggunakan dua pasal terkait konten yang dibuatnya di media sosial.
Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan. Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail. “Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu,” ujar Jozeph. “Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan,” tambahnya. Sebelumnya, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul “Puasa Lalim Islam” viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26. Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta. Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph. Jozeph diduga saat ini berada di Jerman.
Pertama, Jozeph Zhang Masuk DPO karena dia dijerat menggunakan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, polisi juga menjerat dengan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
News!! Rio Reifan Kembali Tertangkap, Karena Kasus… |
Viral!! Made Darmawati Lecehkan Hindu, Dan Dituntut Segera… |
Berani!! Anggota Brimob Dikeroyok, Hingga… |
Adapun bunyi Pasal 156a ialah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Namun demikian, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut dan mengkonfirmasi mengenai status kewarganegaraan Jozeph. Dalam pengakuannya, Jozeph mengaku sudah tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu tercatat sudah keluar Indonesia pada 2018 menuju Hongkong.
Polri sendiri sejauh ini telah meminta penjelasan dari para ahli terkait kasus Jozeph. Saksi yang dimaksud mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli pidana. Jozeph Zhang Masuk DPO dan dia sendiri diduga telah menetap di Jerman dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga, kepolisian menyatakan akan merintis kerja sama dengan Interpol untuk menindaklanjuti perkara ini.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jozeph Zhang Masuk DPO Karena Telah... news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com