Kronologi Polisi Perkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan

Indoharian – Viral!! Polisi Perkosa Remaja, Ini Kronologinya…
INDOHARIAN.COM – Polda Maluku Utara telah melakukan reka ulang kasus Polisi Perkosa Remaja berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Dari hasil reka ulang, terungkap Briptu II dapat membawa korban ke kantor polisi usai menerima permintaan dari kerabat yang saat itu sedang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan, korban yang berasal dari Halmahera Selatan berencana untuk pergi ke Ternate bersama dengan seorang temannya berinisial A (19). Kemudian, korban dan A menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan feri. Setelah itu hendak melanjutkan perjalanan Ternate melalui Sidangoli.
Polisi Perkosa Remaja bermula , karena hari sudah malam, korban tak menemukan akses angkutan umum dari Sidangoli menuju Ternate. Korban pun meminta saudaranya yang berada di Sidangoli untuk menjemputnya. “Karena diminta bantu tadi, diminta bantu oleh saudaranya untuk mencarikan korban di Sidangoli, karena kemalaman,” kata Adip saat dihubungi Indoharian.com, Rabu (23/6).
Kerabat itu, kata dia, kemudian meminta bantuan dari kepolisian untuk mencari korban. Setelah ditelusuri, korban yang ditemukan berada dalam penginapan kemudian dibawa ke Polsek Jailolo Selatan untuk diamankan. “Ditemukan di penginapan, setelah itu dibawalah ke Polsek. Dibawa ke Polsek, karena sudah malam,” tambah dia lagi.
Korban pun diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa. Jika merujuk pada sejumlah informasi yang beredar di media sosial, korban sempat seolah-olah diinterogasi oleh aparat kepolisian karena diduga kabur dari orang tua. Dia diperiksa dalam sebuah ruangan interogasi. Hanya saja, ruangan tersebut dalam keadaan terkunci berdua dengan Briptu II.
Adip menjelaskan masalah Polisi Perkosa Remaja dari pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur. Namun demikian, Adip belum dapat merinci lebih lanjut pasal yang disematkan kepada tersangka dalam perkara ini. “Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih,” tambah dia.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Polisi Perkosa Remaja Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com