Viral!! Pria Makassar Sebar Video Mesum Selingkuhan

132 views
Mantratoto

Tak Terima Putus, Pria Makassar Sebar Video Mesum Selingkuhan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Viral!! Pria Makassar Sebar Video Mesum Selingkuhan

IndoHarian – Pria yang berinisial RMT yang tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebar 6 buah video mesum selingkuhannya di Media Sosial dan kemudian menjadi viral. RMT tak terima dirinya diputus oleh selingkuhannya tersebut sehingga nekat untuk Sebar Video Mesum Selingkuhan.

Dilansir detikSulsel, dilihat dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa keduanya ini berkenalan saat anak mereka bermain dalam satu tim sepak bola di tahun 2020. Setelah itu, keduanya pun kemudian menjalin hubungan spesial, hingga akhirnya berhubungan badan layaknya suami istri.

Korban yang berinisial H ini kemudian memutuskan hubungan spesialnya ini dengan RMT di Tahun 2022. Penyebabnya, H mengetahui bahwa RMT masih belum bercerai dengan istri sahnya.

Korban H ini merasa telah dibohongi oleh terdakwa RMT karena terdakwa mengaku bahwa dirinya sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istri sahnya, namun sampai dengan bulan Juni 2022 istri terdakwa malah dilaporkan telah melahirkan sehingga saksi korban H ini kemudian memutuskan hubungannya dengan terdakwa. Kata jaksa dalam dakwaannya tersebut.

RMT yang merasa sakit hati, mengancam dirinya akan Sebar Video Mesum Selingkuhan tersebut. Tak hanya ancaman sjaa, dia bahkan telah menyebar video-video tersebut ke akun media sosial miliknya.

Terdakwa kemudian membuat sebuah akun TikTok yang bernama Panjang1483 dan kemudian membagikan/memposting/mengupload foto dimana saksi korban H yang sedang hanya mengenakan bra dan celana dalam yang berwarna hitam. Kata jaksa.

Selain di media sosial, RMT juga bahkan telah menyebarkan 6 buah video asusilanya Bersama dengan H tersebut kepada 2 orang rekannya melalui aplikasi WhatsApp di Tanggal 17 November 2022 lalu. Video yang disebar ini pun memiliki durasi berbeda.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Anies Baswedan: Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi
Bea Balik Nama Dan Pajak Progresif Akan Dihapus
Cak Imin: Koalisi PKB Gerindra Bubar Jika Prabowo Gandeng Ganjar

Terdakwa MRT telah mengirimkan video asusila terdakwa dengan saksi korban H yang berdurasi satu menit, kemudian video berdurasi dua belas detik, video berdurasi dua menit lima puluh detik, video berdurasi lima belas detik, video berdurasi dua puluh dua detik dan juga video yang berdurasi Sembilan detik kepada saksi M Yusuf dan juga saksi Agung Sedayu melalui pesan WhatsApp secara pribadi. Kata jaksa penuntut.

Kini perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini juga sudah bergulir di PN Makassar. RMT akan terancam pidana penjara selama 4 tahun akibat Sebar Video Mesum Selingkuhan seperti yang diatur dalam Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Asusila dan Pornografi.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply