Amnesty Internasional Menilai Vonis Aman Abdurrahman Tidak Memberikan Efek Jera Terhadap Pelaku Terorisme

Indoharian – Vonis Aman Abdurrahman, Ini Kata Amnesty Internasional
Indoharian – Amnesty Internasional menilai Vonis Aman Abdurrahman bukan menjadi sebuah solusi untuk menganggulangi terorisme, karena sudah terbukti vonis serupa tak akan memberikan efek yang jera.
“Serangan – serangan mematikan terhadap warga sipil tentu merupakan hal yang sangat mengerikan dan pemerintah Indonesia berhak untuk mengejar dan mengadili para pelaku. Namun, pemberian putusan mati terhadap pelaku, termasuk narapidana teroris, jelas tidak memberi efek yang besar. Hal ini sudah berulang kali terbukti,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty Intersional Indonesia Usman Hamid dalam pernyataan tertulis.
Usman mengatakan, hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan merupakan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia karena menyangkal hak orang untuk hidup.
“Sistem peradilan pidana di Indonesia masih sangat cacat, penerapan peradilan bagi narapidana yang menghadapi dakwaan atas kejahatan – kejahatan seperti narkoba, pembunuhan, terorisme, di mana hukuman mati dapat di putuskan sering sangat tidak adil,” ungkapnya.
Majelis hakim di PN Jakarta Selatan mengatakan Vonis Aman Abdurrahman itu lantaran terbukti menginspirasi setidaknya 5 serangan teror di Indonesia.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Arief Berharap Pertemuan Jokowi Bahas PKPU |
Lee Min Ho Ultah, Ini Yang di Lakukan Para Fans |
Ini 3 Tempat Wisata Yang Cocok di Kunjungi Saat Ulang Tahun Jakarta 491 |
Ini termasuk aksi teror bom di Jalan MH Thamrin pada 2016 dan Kampung Melayu pada tahun 2017 silam, Aman merupakan narapidana teroris pertama yang menerima putusan hukuman mati di tahun ini.
Terdapat total 26 vonis mati di jatuhkan dari Januari hingga dengan Juni 2018 dan sebagian besar merupakan narapidana narkoba.
Sebelumnya, pada hari Jumat (22/6/2018) hakim ketua Akhmad Jaini membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan menyatakan bahwa terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.
Menurut majelis hakim, Aman Abdurrahman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan politik di Sumut 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017, oleh karena itu hakim melakukan Vonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video Vonis Aman Abdurrahman
Seharusnya dihukum lebih berat lagi, jangan hanya mempertimbangkan dari segi ham saja karena pelaku saja sudah membunuh banyak orang.