Vonis Ferdy Sambo Dibatalkan, Dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Indoharian – Vonis Ferdy Sambo dibatalkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dari yang sebelumnya hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat pun sangat kecewa dengan keputusan tersebut.
Ramos Hutabarat selaku pengacara dari keluarga almarhum Yosua menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo ketika persidangan.
Sejauh ini dari beberapa yang telah disampaikan oleh hakim pengadilan negeri dan tinggi disebutkan tidak ada hal yang meringankan. Ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Sehingga dia pun tidak tahu apa yang menjadi dasar hakim terhadap vonis Ferdy Sambo dibatalkan oleh MA.
Kita pun tidak tahu dari mana dasar hakim MA bisa menganulir dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Tuturnya.
Menurut Ramos, pihak keluarga almarhum Yosua pun merasa sangat kecewa atas putusan tersebut. Namun pihaknya masih belum tahu akan mengambil langkah berikutnya atas putusan dari MA tersebut.
Kita sekarang masih belum tahu dasar pendirian hakim MA ini dari mana. Kami dari penasihat hukum juga tentunya pasti merasa sangat kecewa. Katanya.
Vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, diyakininya telah memenuhi rasa keadilan. Sehingga pihaknya tentu saja tidak terima dengan vonis mati Ferdy Sambo yang dianulir oleh MA.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Gibran Layak Jadi Gubernur, Apakah Sudah Siap |
Sniper Cantik Ukraina, Begini Kisahnya? |
Dua Kader PSI Mundur, Ada Apa Dengan Kader PSI |
Harusnya waktu itu vonis hukuman mati yang diberikan oleh pihak hakim Pengadilan Negeri kan telah memenuhi rasa keadilan baik dari pihak keluarga ataupun masyarakat. Ujarnya.
Yang jelas, keluarga korban Brigadir Yosua merasa kini seperti di-prank. Awalnya mereka sudah diberi angin segar terhadap vonis hukuman mati yang dinilai sudah setimpal untuk Ferdy Sambo, namun kini sudah dikecewakan dengan putusan MA.
Dan ini bukanlah aparat penegak hukum yang berpangkat rendah ya, tetapi ini adalah Perwira Tinggi Polri. Namun kini kita melihat tiba-tiba keluar putusan hakim MA yang seperti itu, seolah-olah kita sebelumnya diberikan angin segar di awal tapi akhirnya dikecewakan. Jelas Ramos.
Sebelumnya, vonis Ferdy Sambo dibatalkan MA yang menyatakan menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo. MA pun menganulir hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman penjara seumur hidup. Demikian bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8).
Sumber: detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru