Wacana Coblos Partai, Bukan Gambar Caleg Mencuat di Pemilu 2024

317 views
Mantratoto

Wacana Coblos Partai, Bukan Gambar Caleg Mencuat di Pemilu 2024

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoHarian – Wacana Coblos Partai,Kemungkinan Pemilu 2024 nanti berjalan secara sistem proporsional tertutup kembali mengemuka. Artinya, nanti para pemegang hak pilih Pemilu 2024 bisa mencoblos gambar partai politik (parpol) saja, bukan lagi calon anggota legislatif (caleg) seperti pada pemilu sebelumnya.

Wacana Coblos Partai politik ini berangkat dari sejumlah kader parpol yang menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar Pemilu 2024 nanti menggunakan proporsional tertutup karena proporsional terbuka dinilai sudah banyak cela dan celahnya.

Pemohon selaku pengurus dari parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya dengan modal ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol. Kata pemohon seperti dalam salinan permohonan yang dilansir dari website MK, Kamis (17/11) lalu.

Para pemohon yang mengajukan itu adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur partai, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola sebuah organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik. Tambah alasan dari pemohon yang menguraikan kekurangan dari system proporsional terbuka.

Akibat dari sistem proporsional terbuka ini, saat mereka menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mereka itu mewakili organisasi parpol. Namun, aslinya mereka hanya mewakili dirinya sendiri.

Oleh karena itu, seharusnya ada sebuah otoritas dari kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak untuk menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan juga pembinaan ideologi partai. Ucapnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengungkapkan ada Wacana Coblos Partai atau sistem proporsional tertutup ini. Hasyim mengulas sistem itu kini sedang dibahas melalui sidang oleh Mahkamah Konstitusi.

Ada kemungkinan, tapi saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan bisa saja kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka yang dimulai sejak Pemilu 2009 lalu itu berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan dari MK saja yang bisa dapat menutupnya kembali.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Demo Sejumlah Warga Solo Tolak Anies Baswedan
Tega!! Seorang Pria Siram Air Keras Ke Istri Dan Anaknya Hingga Tewas
Pengendara Moge Menabrak Lansia di Menteng

Maka sejak itu Pemilu 2014 dan 2019 lalu, pembentuk norma UU itu tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali juga akan jadi sulit lagi ke MK. Ujarnya.

Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu adalah MK, ada kemungkinan yang menutup juga adalah MK. Sambungnya

Oleh karena itu, Hasyim juga mengimbau nantinya para bakal calon anggota legislatif untuk tidak melakukan aksi kampanye dini. Karena menurutnya, masih ada Wacana Coblos Partai saja ini.

Maka dengan begitu menjadi sangat tidak relevan, misalkan saya mau nyalon lalu pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak bakal muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu itu.Tuturnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply