Wajib Lulus Emisi, 2020 Bengkel Wajib Miliki Alat Uji Emisi.

741 views
Mantratoto

2020 Anies Wajibkan Bengkel dan SPBU Miliki Alat Uji Emisi dan Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Emisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Wajib Lulus Emisi

Wajib Lulus Emisi, 2020 Bengkel Wajib Miliki Alat Uji Emisi.

 

IndoHarian – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa seluruh mobil di Jakarta wajib lulus emisi pada 2020 yang akan datang. Anies wajibkan pada semua bengkel yang ada dijakarta begitu juga dengan SPBU untuk memiliki alat uji emisi.

“Sekarang kita umumkan mulai Januari wajib (lolos uji emisi). Bengkel-bengkel punya waktu tiga bulan untuk mereka siapkan alat tempat dan tenaga sehingga Januari bisa laksanakan 100 persen,” ucap Anies pada wartawan tepat pada hariĀ  Rabu ini (14/8/2019).

Anies katakan bahwa setiap bengkel yang ada di Jakarta harus memiliki alat untuk melakukan uji coba emisi. Dia mengatakan bahwa baru ada sekitar 50 bengkel di Jakarta yang mempunyai alat untuk uji emisi.

“Intinya kita ingin lebih banyak bengkel yang mau dan mampu uji emisi. Karena sekarang baru 50 lebih,” Ucap Gubernur DKI Jakarta itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
berburu moge
Honda Ekspor Mobil Termurah
MotoGP 2019 Yamaha Membaik

Sebelumnya, Anies sudah mengatakan bahwa, ada sebanyak 750 bengkel resmi di Jakarta. Akan tetapi masih sedikit bengkel yang mempunyai alat uji emisi.

“Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 yang resmi, itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin, seperti menyediakan pompa ban, mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (5/7/2019).

Seluruh bengkel yang telah memiliki fasilitas alat uji emisi akan diberi izin perpanjangan usaha. Anies pun mengatakan bahwa mulai dari tahun depan kendaraan bermotor di Jakarta yang beroperasi tersebut harus wajib lulus emisi. Jika tidak lolos akan dikenai sanksi.

“Akan ada uji emisi, dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta maupun dari warga Jakarta, harus lolos uji emisi. Dan bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsetif berupa pajak, dan yang kedua parkir akan lebih mahal,” katanya.

Seluruh kendaraan Wajib lulus emisi setelah Januari 2020. Aturan tersebut diwajibkan oleh Anies pada seluruh bengkel yang ada di Jakarta.

Sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik wajib lulus emisi

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply