Wiranto Pengajak Golput Dan Terancam Hukum Mati

796 views
Mantratoto

 Wiranto Pengajak Golput Akan Terancam Dipidana

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Wiranto Pengajak Golput Dan Terancam Hukum Mati

 

Indoharian – Menko Polhukam Wiranto pengajak Golput menyebutkan orang yang mengajak menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019 adalah salah satu pengacau. Menurut dirinya, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban masyarakat.

“Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban masyarakat,” kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Wiranto membocorkan pihak yang mengajak golput berpotensi dapat dikenakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme.

Jika UU tersebut tidak dapat diterapkan, dirinya mengatakan masih ada UU Informasi Transaski Elektronik atau UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat Pilpres 2019.

“Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
2 lembaga Ditangkap, Bawaslu memantau Pemilu Asing
Putra Risma Ditangkap polisi,Risma Cuek-cuek saja
Rhoma Irama Nyanyi Lagu ‘Ani’, SBY Sindir Rhoma Irama

Peraturan masalah Wiranto Pengajak Golput dan ancaman pidana juga tercantum dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 510 Pasal 510 mengatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Lebih lanjut, Wiranto menyebutkan Indonesia yang merupakan negara hukum. Sehingga, dirinya menyebutkan pihak yang tidak berlaku tertib akan disanksi.

“Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya,” kata Wiranto.

Wiranto kembali mengatakan kepada masyarakat untuk tidak termakan dengan hoaks yang menyatakan Pemilu 2019 akan terjadi kekacauan. Sebab, dirinya menegaskan kepada aparat keamanan untuk dikerahkan guna mengamankan Pemilu saat ini.

“Ada hoaks yang mengajak masyarakat untuk tidak menghadiri ke TPS karena tidak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman,” kata Wiranto.

Wiranto tidak mengakui masih ada sejumlah potensi yang belum terselesaikan. Namun, dirinya menyebutkan hal tersebut akan terselesaikan di sisa waktu masa pencoblosan pada 17 April 2019.

Lebih dari itu, dirinya berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan hak politiknya dalam pemilu.

Wiranto Pengajak Golput “Warga kami harapkan supaya tidak melakukan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali agar hak politiknya tidak disia-siakan,” katanya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video Wiranto Pengajak Golput wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply