Wow!! Megawati Digugat Rp40 Miliar, Oleh 4 Kadernya Yang Telah…

347 views
Mantratoto

Gugat Megawati Rp40 Miliar, 4 Kader PDIP Tak Terima Dipecat

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Megawati Digugat Rp40 Miliar

INDOHARIAN – Wow!! Megawati Digugat Rp40 Miliar, Oleh 4 Kadernya Yang Telah…

INDOHARIAN.COM – Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Mereka mengajukan gugatan karena merasa telah dipecat dari partai tanpa melalui proses yang sah. Megawati Digugat Rp40 Miliar itu teregistrasi dalam nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN blg. Empat penggugat itu adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
VIRAL! Driver Ojol Kena Hipnotis Hingga Jutaan Rupiah
Ngeri!! Polisi Temukan Rekening Jumbo, Ternyata Pemiliknya Adalah…
GILA! Kekayaan Mark Zuckerberg Turun Hingga 85,6Triliun

“Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” demikian petikan petitum gugatan tersebut sebagaimana mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10). Dalam kasus Megawati Digugat Rp40 Miliar, empat mantan kader itu juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum.

Mereka turut meminta pengadilan memerintahkan Mega untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi. “Menghukum Para Tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi petitum tersebut.

Empat mantan kader ini juga meminta pengadilan menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum. Sebelumnya, PDIP sudah menunjuk anggota DPRD pengganti empat orang tersebut lewat pergantian antar waktu (PAW).

Menurutnya sejauh ini para penggugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui ekstra yudisial, yakni di Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik. “Para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan,” ujarnya saat dihubungi “Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” sambungnya.

Selain Megawati Digugat Rp40 Miliar dan Hasto, empat eks kader itu turut menggugat sejumlah pejabat PDIP lain. Mereka yang juga tergugat adalah Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan. Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum pihak tergugat, BMS Situmorang berharap PN Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Megawati Digugat Rp40 Miliar news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply