WOW! PNS Dapat Tunjangan Pulsa Sebesar 400 Ribu Perbulan

519 views
Mantratoto

Kenaikan Dari 150 Ribu PNS Dapat Tunjangan Pulsa Menjadi 200 Ribu

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, PNS Dapat Tunjangan Pulsa

Indoharian – WOW! PNS Dapat Tunjangan Pulsa Sebesar 400 Ribu Perbulan

INDOHARIAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi pns dapat tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada PNS dan kalangan mahasiswa.

Kebijakan pns dapat tunjangan pulsa dan mahasiswa ini tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran melakukan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.

“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan new normal, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home),” ujar Menkeu, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, besaran biaya pulsa untuk PNS dibagi menjadi dua bagian. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Untuk pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Daftar Jagoan PDIP Di Pilkada, Salah Satunya Cucu Ma’ruf Amin
Enggan Dukung Menantu Jokowi, Ketua PDIP Medan Dipecat
Penjualan Pulau di Buton Membuat Tito Karnavian Marah Besar!

Sementara itu untuk mahasiswa dan masyarakat yang melakukan kegiatan secara daring yang bersifat insidentil mendapatkan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

Untuk anggarannya sendiri berasal dari hasil. optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Tak Semua Instansi Pemerintahan Wajib Mendapatkan Anggaran Subsidi Pulsa untuk PNS

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan untuk subsidi pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebesar Rp 200 ribu per orang bisa cair pada akhir Agustus. Adapun aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“(Akhir Agustus?) Insya Allah bisa. Nanti lihat bagaimana peraturannya melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang disarankan sesuai kemenetrian dan lembaga,” kata dia usai ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Program Ini Turut Beri Stimulus Bagi Pelaku Industri Fesyen di Masa Pandemi Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, teknis dan besaran subisi pulsa sebesar Rp 200 ribu per orang sepenuhnya sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hanya saja tinggal penetapannya saja.

“Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu untuk standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu sekarang mau direvisi ke Rp 200 ribu sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu,” jelas dia.

Askolani menambahkan, pembagian subsidi pulsa ini sifatnya tidak semuanya wajib. Semua akan dikembalikan kepada masing-masing K/L. Mengingat K/L punya potensi siapa pegawainya yang akan diberikan subsidi pulsa tersebut.

Terkait dengan cara pelaksanaanya, lagi-lagi Asko menyerahkan kepada masing-masing K/L. Apakah langsung ditransfer dalam bentuk pulsa langsung atau uang. “Tergantung K/L-nya. Silahkan masing-masing K/L,” tandas dia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memberikan tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 200 ribu per orang masih harus menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Kemenkeu sudah menjalankan program pemberian pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk PNS di Kementeriannya. Namun karena banyak kegiatan yang dilakukan secara daring saat pandemi, maka ada usulan agar dapat dinaikkan.

“Program saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu yang dipakai pegawai untuk menjalankan itu, dan ini lalu akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu, dan jika nanti ibu setuju akan ditetapkan pada bulan Agustus,” kata Askolani dalam APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).

Adapun konsep pembagian subsidi pulsa untuk PNS ini sudah dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan dan nantinya bisa diikuti oleh seluruh K/L. Hanya saja, pemberian tunjangan pulsa akan menggunakan anggaran masing-masing K/L yang ingin melaksanakannya.

“Ini semua K/L, bukan hanya Kemenkeu. Kemudian pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing KL, jadi masing-masing KL akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari pns dapat tunjangan pulsa ini,” katanya.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news PNS Dapat Tunjangan Pulsa Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply