Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi

Indoharian – Wow!! Rizieq Dituntut 6 Tahun, Di Kasus Ini…
INDOHARIAN.COM – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Dituntut 6 Tahun atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jaktim pada Kamis (3/6).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” tuturnya. Adapun hal yang memberatkan hukuman penjara lantaran Rizieq pernah dipenjara selama dua kali kemudian juga Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. “Dan terdakwa tak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan dalam sidang.
“Rizieq Dituntut 6 Tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. Dalam persidangan yang diikuti Rizieq itu, jaksa menyebutkan bahwa Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
News!! Empat Pendukung Rizieq Diamankan, Karena Telah… |
Virall!! Parkir 20rb Di Malioboro, Akhirnya Di… |
Viral!! Mobil Pelaku Tabrak Lari, Akhirnya Di… |
“Pasal ini bukan semata-mata dipaksakan dalam kasus ini,” tegas jaksa penuntut umum. Pantauan melalui monitor di PN Jakarta Timur, Rizieq sejak awal sidang tak banyak bicara. Rizieq lebih sering menunduk saat jaksa membacakan sejumlah pertimbangan dan dasar penuntutan. Selama mendengarkan tuntutan jaksa, Rizieq tak henti bertasbih. Rizieq didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Seperti telah diketahui, dalam dua kasus lainnya, Rizieq Dituntut 6 Tahun dan telah mendengar vonis hakim. Majelis hakim memvonis Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Sementara itu, di kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat, Belakangan, kuasa hukum Rizieq hanya mengajukan banding untuk kasus kerumunan Petamburan. protokol kesehatan.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rizieq Dituntut 6 Tahun Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com