WOW!! Susi Pudjiastuti Singgung Djojohadikusumo Soal Hal Ini

483 views
Mantratoto

Susi Pudjiastuti Singgung Djojohadikusumo Yang Mengatakan Bahwa Dirinya Keliru

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Susi Pudjiastuti Singgung Djojohadikusumo

Indoharian – WOW!! Susi Pudjiastuti Singgung Djojohadikusumo Soal Hal Ini

INDOHARIAN.COM – Mantan Menteri Kelautan serta Perikanan Susi Pudjiastuti singgung Djojohadikusumo dan buka suara atas tudingan Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan kebijakannya mengenai ekspor benih lobster keliru. Ia mempertanyakan hal itu.

”Matahari cerah sekali, sayang tadi pagi saya sempat dengar keliru, Susi keliru, Susi keliru, Susi keliru. Susi keliru apanya? Wong saya sekarang ada di pantai kok, lagi paddling kok. Keliru apanya bo?” kata Susi melalui video yang diunggah lewat Twitternya, pada hari Sabtu (5/12/2020).

Susi Pudjiastuti singgung Djojohadikusumo dan melanjutkan, pihaknya juga terbuka bila terdapat orang yang keberatan dengan kebijakannya serta menempuh jalur hukum. Dia juga mengaku pernah dituntut sampai Rp 1 triliun.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
banjir bandang Medan
KPK tangkap pejabat Kemensos
Aceh Timur Terendam Banjir

Jelang penutup video, Susi selanjutnya menyinggung kebijakannya yang dianggap keliru tersebut telah diubah. Susi menilai, harusnya itu telah benar.

”Kan telah diganti semua yang keliru, mestinya kan sudah benar. Kalau keliru diganti masa keliru lagi, keliru diganti ya jadi benar,” ucapnya.

Hashim sebelumnya mengatakan, kebijakan Susi keliru. Kebijakan yang dimaksud ialah melarang ekspor benih lobster.

Dia menyatakan bahwa ekspor benih lobster dapat dilakukan Indonesia serta akan menjadikan negara terkuat untuk produk kelautan. Bahkan, Hashim mengatakan Susi juga melarang budi daya lobster pada masa jabatannya.

”Menurut saya banyak orang bilang Indonesia itu berpotensi superpower produk kelautan. Kita yang besar, bukan Vietnam! Kebijakan menteri lama itu sangat keliru. Budi daya lobster juga dilarang itu keliru, Susi keliru menurut saya,” kata Hashim pada konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, kemarin (4/12/2020).

Kebijakan Susi yang dirombak Edhy Prabowo di halaman berikutnya.

Kebijakan Susi yang dituding keliru tersebut sebenarnya saat ini telah diganti oleh Edhy Prabowo. Tetapi, kebijakan tersebut pula yang membuat Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain ekspor benih lobster, beberapa kebijakan Susi lain juga telah dirombak. Ini daftarnya:

1. Keran Ekspor Benih Lobster

Salah satu kebijakan Susi yang telah dirubah Edhy Prabowo ialah ekspor benih lobster yang tadinya dilarang, saat ini dibuka. Menurut Edhy, hal tersebut sangat penting lantaran banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budi daya komoditas tersebut.

”Jangan melihat dari satu sudut pandang saja ya. Saya ingin buka kembali ekspor tersebut sebab adanya masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari jalannya, saya enggak benci dengan kebijakan yang dulu, tetapi saya hanya ingin mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan dapat terus hidup serta tersenyum,” kata Edhy ketika ditemui pada kediaman Menko Maritim serta Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, pada hari Rabu (25/12/2019).

Ekspor benih lobster resmi diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 mengenai hal pengelolaan lobster, kepiting, serta rajungan pada wilayah Indonesia. Aturan itu ditandatanganinya pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

2. Penenggelaman Kapal

Kemudian mengenai penenggelaman kapal maling ikan ilegal. Sejak kepemimpinan Edhy Prabowo, ia memilih mengurangi praktik itu serta juga lebih memilih supaya kapal maling ikan digunakan kembali oleh nelayan atau sekolah perikanan yang membutuhkan. Hal tersebut berbeda dengan Susi, yang identik dengan jargon ‘tenggelamkan’.

Edhy Prabowo mengatakan hanya akan menenggelamkan kapal pencuri ikan yang melarikan diri ketika disergap. Lagi pula, menurutnya, butuh biaya yang tak sedikit untuk menenggelamkan, bahkan mencapai Rp 100 juta.

”Menenggelamkan kapal tersebut memerlukan biaya lagi setelah putusan pengadilan. Rp 50 juta sampai Rp 100 juta harus ada biaya menenggelamkan lagi. Ngebornya, bakarnya, nyari tempatnya, ngumpulin orangnya, ngumpulin medianya, konsumsi, dan sebagainya,” katanya pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, pada hari Senin (6/7/2020).

3. Cantrang

Tentang larangan penggunaan cantrang juga direvisi oleh Edhy Prabowo. Saat ini penggunaan cantrang diperbolehkan lagi dalam melaut. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai aturan.

”Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap,” ucap Edhy di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman serta Investasi, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (20/2/2020).

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 mengenai Kajian pada Peraturan Bidang Kelautan serta Perikanan.

4. Batasan Ukuran Kapal

Edhy Prabowo juga mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 mengenai hal pembatasan ukuran GT kapal perikanan di surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, serta juga surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan tersebut tertuang pada Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP terhadap para pelaku usaha perikanan tangkap.

Aturan batasan ukuran kapal itu adalah peninggalan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan pada perairan ZEE. Alasan Susi Pudjiastuti singgung Djojohadikusumo saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan pada perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Susi Pudjiastuti Singgung Djojohadikusumo Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply