WTF!! PNS Aceh Didakwa Korupsi, Kerugian Mencapai Rp 375 Juta

597 views
Mantratoto

PNS Aceh Didakwa Korupsi Karena Telah Terbukti Menerima Ganji Dalam Jumlah Ganda Dengan Kerugian Mencapai Rp 375 Juta

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, PNS Aceh Didakwa Korupsi

Indoharian – WTF!! PNS Aceh Didakwa Korupsi, Kerugian Mencapai Rp 375 Juta

INDOHARIAN.COM – Terkait kabar PNS Aceh Didakwa Korupsi di Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, Said Zakimubarak (SZ), telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji dalam jumlah ganda setelah tercatat pula sebagai PNS di Pemerintah Provinsi Aceh. Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin 3 Februari 2020, jaksa penuntut umum (JPU) Cut Henny Usmayanti dalam dakwaannya menuturkan Said pada 2005 lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie.

Pada 2006, lanjutnya, Said juga telah mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Aceh. Terdakwa, kata dia, telah memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atapun sebagai aparatur negara. Terdakwa pun lolos dalam seleksi tersebut. Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said telah menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan juga Pemerintah Provinsi Aceh.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
WNI disemprot Desinfektan
Pengesahan Panja Jiwasraya
sindikat penyelundupan sabu

“Akibat dari perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan Rp375,2 juta,” katanya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denny Syahputra itu. Persoalan pun ada dalam hal pengajuan tugas belajar. Henny juga telah menyebut setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie. PNS Aceh Didakwa Korupsi.

Proposal itu pun telah diterima. Padahal, kata Henny, terdakwa belum memenuhi syarat tugas untuk belajar minimal PNS, yakni dua tahun. Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa pun kembali mengakukan tugas belajar untuk S2 Keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di daerah Sumatera Utara.

“Terdakwa juga telah mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2 tersebut. Sedangkan S2 Keperawatan [dari Pemkab Pidie] berhasil diselesaikan oleh terdakwa,” kata JPU. JPU Cut Henny pun telah menjerat terdakwa Said Zakimubarak dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Sedangkan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan juga akan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” imbuh JPU. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 7 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Said Zakimubarak. Karena adanya bukti yang sangat akurat PNS Aceh Didakwa KorupsiĀ tersebut akan di sidang dalam hukuman yang sudah apsti sangat berat dan mengganti kerugian yang sangat besar.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news PNS Aceh Didakwa Korupsi Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply