Yusril Kritik Putusan MK Soal Usia Capres/Cawapres

189 views
Mantratoto

Yusril Kritik Putusan MK, Dinilai Cacat Huku

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang pakar hukum tata negara Yusril Kritik Putusan MK Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa setiap kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum berusia 40 tahun bisa untuk mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Kemudian tersebut dan mengatakan ada penyelundupan hukum di dalam putusan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusril dalam acara diskusi OTW2024 ‘Menakar Pilpres Pasca Putusan MK’, di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Diketahui MK menolak gugatan dengan nomor Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, sedangkan untuk gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK tiba-tiba mengabulkan Sebagian tuntutan tersebut.

Banyak kemudian orang yang terkecoh, termasuk saya juga, pada putusan MK yang pertama. Saya mengeluarkan pendapat bahwa MK akan terjadi Mahkamah Keluarga ternyata tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang selalu menjaga konstitusi. Ujar Yusril.

Akan tetapi sampai pada putusan yang keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, sepertinya ada sebuah kejutan dan antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini sangat problematik. Sambungnya.

Yusril Kritik Putusan MK karena dinilai tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga dianggap adanya kecacatan hukum. Dia pun memandang ada penyelundupan hukum di dalam keluarnya putusan tersebut.

Boleh saya katakan bahwa putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang sangat serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena dalam putusannya mengatakan mengabulkan hanya sebagian. Paparnya.

Ketum PBB ini juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, di dalam putusan, ada 3 orang hakim yang menyetujui, 2 hakim memilih concurring opinion, dan 4 hakim dissenting opinion.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pacar Anak Nikita Mirzani Terlibat Pengeroyokan</span
Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Pascaputusan MK</span
Pelarian Seorang Maling iPad-Laptop Penumpang KA</span

Tapi kalau kita membaca argumen yang dirumuskan di dalam concurring, itu bukanlah concurring, tapi itu dissenting, kenapa yang dissenting kemudian dibilang concurring? Itulah yang saya katakan adanya penyelundupan. Yang concurring menjadi dissenting sehingga putusannya menjadi 5:4. Jelas dia.

Meski begitu, kata dia, putusan MK akan tetap berlaku dan harus segera dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh pihak KPU. Namun Yusril mengatakan bahwa PKPU tidak lantas langsung rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, MK ini tidak menguji PKPU.

Yusril Kritik Putusan MK tersebut kemudian mempertanyakan bagaimana KPU mengubah Peraturan sendiri yang sudah dibuatnya soal pendaftaran capres-cawapres di saat DPR sendiri kini masih dalam masa reses. Sedangkan KPU diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dan juga pemerintah dalam membuat aturan tersebut.

Dalam PKPU itu pun masih disebutkan syarat capres itu adalah 40 tahun, itu mungkin sebagai anggota KPU, Pak Hasyim ‘Kami akan segera ubah ya’. Anda pun harus segera ubah, karena apa? Ada putusan MK yang bilang begini, jadi harus diubah sebagai konsekuensi bukan karena ada perintah dair MK untuk ubah. Ungkap dia.

UU mengatakan KPU mau bentuk sebuah aturan, termasuk mengubah peraturan, ya harus konsultasi lebih dahulu dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, maka perubahan itu dinilai cacat hukum, bisa langsung dibatalkan MA, itu apabila diuji formil jelas tidak memenuhi syarat. Sambungnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply