MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Media Sosial, yang Berisi…

1736 views
Mantratoto

 

MUI Resmi Keluarga Fatwa Haram Penggunaan Media Sosial

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

MUI Resmi Keluarga Fatwa Haram Penggunaan Media Sosial

 

IndoHarian – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa sebagai respon atas maraknya penggunaan media sosial oleh masyarakat pada belakangan ini.

Dlm acara diskusi publik dan jonferensi pers Fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, di Kantor Kominfo Jl. Medan Merdeka, Jakarta, pada hari Senin (5/6/2017) sore, Ssekretaris MUI Asrorun Ni’am membacakan isi fatwa tersebut.

“Setiap muslim yg bermuamalah (bersosialisasi) melalui penggunaan media sosial diharamkan utk melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan,” ucap Asrorun.

Selain itu juga diharamkan pula setiap muslim menyebarkan materi atau konten pornografi, kemaksiatan dan segala hal yg terlarang secara syar’i.

Fatwa MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan ataupun membuat konten yg tidak benar (hoax) kepada masyarakat.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PMJ Periksa Teman Akun Media Korban Persekusi di Cipinang
Saran Psikolog Jika Anak Melihat Aksi Perempuan Nyaris Bugil Ini…
BREAKING NEWS: Polisi Sudah Menyebarkan Poster Rizieq Shihab Buronan

 

Begitu juga dgn usaha mencari – cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan setiap orang lain.

“Memproduksi atau menyebarkan informasi yg bertujuan untuk membenarkan yg salah atau menyalahkan yg benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten tersebut tidak patut, juga haram,” sebutnya.

“Terakhir aktivitas buzzer di medsos yg menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yg sejenis sebagai profesi utk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yg menyuruh atau mendukung jasa dan orang yg memfasilitasinya juga diharamkan,” tutur Asrorun.

Fatwa MUI yg dibacakan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Penggunaan Media Sosial. Fatwa tersebut sudah diserahkan langsung oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara utk disebarluaskan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Penggunaan Media Sosial Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply