19 Bandara Hentikan Penerbangan Hingga 1 Juni, Tetapi Untuk Cargo Dan Sejumlah Penerbangan Khusus Tetap Di Berlakukan
INDOHARIAN.COM – PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan untuk seluruh bandara kelolaannya tak akan beroperasi penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu, 19 Bandara Hentikan Penerbangan, periode 24 April 1 Juni 2020.
Namun terdapat pengecualiaan, yaitu untuk layanan penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. 19 Bandara Hentikan Penerbangan, Hal tersebut sama dengan Peraturan Menteri Perhub Nomor 25 Tahun 2020 mengenai hal Pengendalian Transportasi Pada Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Angkasa Pura II sedang berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub itu untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional pada seluruh bandara, jelas dia dalam keterangannya, Pada hari Jumat (24/4/2020).
Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yakni Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Bale Berdonasi |
Akses Bekasi Karawang Ditutup |
Peretasan Whatsapp |
Selanjutnya, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
Adapun kegiatan bandara memang masih terus berjalan untuk terus melayani:
1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang tersebut dapat dipakai untuk mengangkut cargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) yang disediakan khusus untuk mengangkat kebutuhan medis, kesehatan, dan juga sanitasi serta pangan
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19
6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat
7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19
19 Bandara Hentikan Penerbangan demi untuk menghentikan rantai penyebaran COVID-19 yang kini tengah menyebar di seluruh Indonesia.
Sumber: Liputan6.com
19 Bandara Hentikan Penerbangan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com