Richard Lee Dibebaskan Setelah Ditahan Atas Kasus Ilegal Akses Dan Penghapusan Barang Bukti
INDOHARIAN – Penangkapan dr Richard Lee (RL) begitu menyita perhatian publik. Pasalnya, penangkapan Richard Lee Dibebaskan ini sudah dilepas, dan terjadi di tengah perseteruan antara Dokter Richard dengan Kartika Putri.
Di tengah kasus dugaan atas pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri, Dokter Richard tiba-tiba ditangkap polisi. Dokter Richard ditangkap dikediamannya di Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
GILA! Richard Lee Dokter Skincare Ditangkap Paksa |
GILA! Insiden Sekeluarga Tewas Terbakar Di Tangerang |
GILA! Gigabyte Korban Serangan Ransomware Sebesar 112GB |
Momen haru yang terjadi saat penangkapan Dokter Richard ini juga sempat diwarnai penolakan keluargaan dan viral di media sosial. Istri Dokter Richard, Reni Effendi sempat histeris karena suaminya itu dibawa paksa polisi.
Berikut tentang fakta-fakta penangkapan hingga Richard Lee Dibebaskan dan ada kaitannya dengan Kartika Putri:
1. Dokter Richard Ditangkap terkait Akses Ilegal
Polda Metro Jaya juga membantah penangkapan atas Dokter Richard terkait dengan laporan pencemaran nama baik Kartika Putri. Richard ditangkap terkait akses ilegal terhadap akun Instagram, @dr.richard_lee yang disita polisi.
“Ini terjadi akibat illegal access dan pencurian oleh seseorang. Lalu dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, kamis (12/8/2021).
2. Richard Lee Hapus Postingan
Selain kasus akses ilegal akun Instagram, Richard Lee juga dituduh menghilangkan barang bukti. Richard juga menghapus postingan konten di akunnya, yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.
“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.
3. Richard Posting Endorsement
dr Richard diketahui mengakses akun IG itu pada tanggal 6 Agustus lalu. Richard juga sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses ilegal akun Instagram itu.
“Yang bersangkutan juga ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun feed-nya, padahal akun tersebut itu sudah kami sita,” ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.
Lainnya, Richard juga sempat memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.
“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang sudah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” Rovan menirukan kembali caption pada video yang diunggah Richard.
4. Richard Menjadi Tersangka
Atas perbuatannya itu, polisi lalu menetapkan Richard sebagai tersangka. Richard juga dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Pasal 30 ayat (3) berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Pasal 231 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP:
“Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
5. Batal Ditahan dan Dibebaskan
Dalam kesempatan jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa Richard jadi tersangka dan ditahan. Namun belakangan polisi juga menganulir dan Richard tak jadi ditahan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri juga menyampaikan bahwa Richard menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8) siang.
6. Berstatus Terlapor di Kasus Kartika Putri
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya bahwa Richard Lee berstatus terlapor di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
“Masih terlapor. Tersangka di LP yang kedua (kasus illegal access dan pencurian barang bukti),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
7. Kartika-Richard Sudah 3 Kali Mediasi
Komes Yusri Tunu menegaskan pihaknya mengupayakan Richard Lee-Kartika Putri berdamai. Namun pertemuan itu
“Kita sudah lakukan mediasi, sudah beberapa kali kita lakukan mediasi, namun tidak ketemu. Jadi antara pelapor dan terlapor belum terjadi satu kesepakatan terkait dengan LP tersebut,” jelasnya.
8. Kartika Putri sendiri belum mencabut laporannya itu.
“(Karena belum ada titik temu di mediasi) sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut,” katanya.
Sebelum akhirnya Richard ditangkap di kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti, polisi telah memanggil Richard Lee di kasus pencemaran nama baik.
9. Richrad Lee Dibebaskan
Richard pada Kamis (11/8) malam dibebaskan. Richard Lee berterima kasih ke semua pihak yang telah membebaskannya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan,” ujar Razman Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
“Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu,” kata Razman Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Razman mengapresiasi polisi yang telah memulangkan Richard Lee. Menurut Razman, Richard Lee memang sudah seharusnya tidak ditahan.
Dia mengatakan sejauh ini Richard Lee telah bersikap kooperatif sehingga proses penahanan tersebut tidak perlu dilakukan penyidik.
“Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka Richard Lee Dibebaskan,” ungkap Razman.
Sumber : DetikNews
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Richard Lee Dibebaskan Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com