9 UU Pemindahan Ibukota Sebagai Syarat Utama Pemindahan Ibukota Ke Kalimantan Timur
IndoHarian – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota negara itu direncanakan akan selesai pada 2024 mendatang dengan 9 UU pemindahan ibukota yang harus disediakan.
Rencana pemindahan ibu kota itu tentunya akan mendapat pro dan kontra dari anggota DPR yang bertugas dalam membuat segala macam legislasi termasuk juga masalah ibukota. Tidak sedikit anggota DPR yang meminta agar Jokowi mendahulukan keberadaan payung hukum untuk dapat memindahkan ibu kota.
Mengenai pemindahan, setidaknya diperlukan beberapa perubahan serta penambahan Undang-Undang (UU) yang berhubungan untuk menjadi patung hukum. Salah satunya yaitu revisi dari UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibukota NKRI.
Lalu, pembuatan UU mengenai nama yang telah dipilih sebagai ibu kota negara. Lalu juga revisi atau pembuatan UU mengenai penataan ruang di ibu kota Negara, ada pula Revisi atau pembuatan UU mengenai Penataan Pertanahan di ibu Kota Negara (sinergi dengan tanah adat), Revisi pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
peresmian Ibukota baru Indonesia |
Megawati lantik Risma |
Risma jadi Ketua PDIP |
Revisi untuk UU Nomor 3 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pertahanan Negara (pengaturan kawasan strategis Ibu Kota Negara sebagai ring 1), Revisi juga pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Revisi untuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pembuatan UU tentang Kota.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali katakan bahwa setidaknya ada sebanyak sembilan UU pemindahan ibukota yang memang harus direvisi atau pun dibuat baru. Sayangnya pula, Amali tak menjelaskan secara rinci mana saja undang-undang yang harus diubah atau dibuat yang barunya.
“Kira-kira begitu (sembilan RUU). Saya tidak hafal persis tapi yang jelas saling terkait. Dan ini pekerjaan lintas sektor. Bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini,” ucap Amali dengan keterbatasan.
Meski demikian, dia yakin bahwa DPR dapat menyelesaikan revisi dari pasal terkait pemindahan ibu kota. Karena, pembahasan revisi itu bersifat simultan.
“Saya kira pembahasannya akan paralel. Beberapa UU yang terkait, ini dugaan saya, saya menduga ini akan dibahas secara paralel. Dan apakah realistis atau tidak saya berpandangan masih realistis karena toh kita membahas sudah saling terkait. Satu paket UU terkait pemindahan ibu kota,” lanjut Amali menjelaskan.
DPR, lanjutnya lagi, bakal libatkan beberapa stakeholder ketika pembahasan revisi undang-undang yang ada kaitannya dengan pemindahan ibu kota. Undang-undang itu pun akan dimasukkan salam program legislasi nasional (prolegnas).
“Pastinya (masuk prolegnas). Pembahasan prolegnas itu antara DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR sendirian,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pun telah mengumumkan secara pasti lokasi ibu kota baru. Jokowi katakan bahwa, lokasi ibu kota baru terletak di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kaltim.
“Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan kita intensifkan dalam 3 tahun. Dan lokasi ibu kota baru yang paling baru adalah di sebagian kabupaten, Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” terang Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (26/8/2019).
Rencana pemindahan ibukota harus dilengkapi lebih dulu dengan UU pemindahan ibukota yang harus di revisi agar sesuai dan dapat dipindahkan.
Sumber : Merdeka
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com UU Pemindahan Ibukota