KPK Periksa Terduga Panitera PN Sogok Hakim Merry Purba Dalam Penanganan Perkara Uang Suap Yang Di Berikan Pengusaha Tamin Kepada Hakim Merry Sebesar 3M
Indoharian – Panitera PN Sogok Hakim Merry Purba dalam penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Helpandi dalam sidang lanjutan terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengatakan uang yang diserahkan kepada Hakim Merry berasal dari anak buah pengusaha Tamin bernama Hadi Setiawan.
“Saya cuma bilang, ‘Bu, ini ada dari penasihat hukum terdakwa minta tolong untuk kasus tipikor kita’, lalu tanggapan Bu Merry ‘bolehlah’,” jelas Helpandi dalam persidangan, pada hari Kamis (7/2/2019).
Helpandi menjelaskan menjalin komunikasi ke hakim anggota lainnya dalam perkara pengusaha Tamin, Sontan Merauke Sinaga. Namun pada saat itu Sontan, disebut Helpandi, menolak untuk menolong Tamin.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kader Grindra Perkosa Bocah 15 tahun!! |
Sidang Ujaran Idiot Ahmad Dhani Pakai Pakaian Tahanan! |
Jejak Suap Bupati Kotim Yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun |
“Saya minta ke majelis lain, seingat saya pada saat tanggal 23 Agustus 2018 lalu, hanya katakan, ‘Pak, ini ada yang ingin meminta tolong’. Jawaban Pak Sontan ‘tidak usahlah itu, tapi tunggulah tanggal 27 Agustus’. Terus kalau Bu Merry jawabannya ‘bolehlah’,” jelas Helpandi.
Setelah Panitera PN Sogok Hakim terjadi, Helpandi mengaku kembali bertemu dengan Merry pada tanggal 24 Agustus 2018 sebelum putusan perkara Tamin di putuskan.
“Jadi setelah ada pembicaraan dengan Pak Tamin, besoknya pada tanggal 24 Agustus 2018 sore saya bertemu dengan Bu Merry. pada waktu berpapasan di suatu tempat, saya utarakan, ‘Bu, nanti saya ada bertemu dengan yang minta tolong itu’. Terus saya bilang, kemungkinan nanti mau kasih uang sebesar 2 atau 3,” jelasnya.
“Jadi setelah saya bilang mau kasih 2 atau 3, saya tanya lalu bagaimana kelanjutannya ke Bu Hakim Merry sendiri, dia bilang ‘kamu tahu mobil saya kan, Dek?’ Terus dirinya bilang tahu, lalu dia bilang ‘ya sudah, besok pagi kita ketemuan di sekitar showroom’,” jelas Helpandi
Pengusaha Tamin Sukardi dan Panitera PN Sogok Hakim telah didakwa memberikan suap sebesar Singapore Dollar (SGD) sebesar 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan hakim kepada Tamin.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Panitera PN Sogok Hakim Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video