Tak Mau Melaporkan Saldo Nasabah, Ditjen Bisa Tahu Dengan Cara

1183 views
Mantratoto

Ditjen : Bank Tidak Mau Melaporkan Saldo Nasabah, Kami Dapat Tahu Dengan Cara

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Tak Mau Melaporkan Saldo Nasabah, Ditjen Bisa Tahu Dengan Cara

 

IndoHarian – Pemerintah mengharuskan atau mewajibkan bank untuk melaporkan saldo nasabah minimal Rp 1 miliar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tindak lanjut keterbukaan informasi keuangan.

Namun bagaimana bila nasabah melakukan niat tak patuh dengan memecah saldo senilai Rp 1 miliar tersebut ke rekening lain ke bank lain?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak dapat memeriksa nasabah tersebut bila diperlukan. Bahkan Ditjen Pajak tetap dapat meminta data atau informasi dari bank terkait nasabah itu.

“Jadi meski anda pecah – pecah dan kami merasa wajib memeriksa, kami akan tetap dapat meminta data ke perbankan,” ucap Sri Mulyani di Jakarta, pada hari Jumat (9/6/2017).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, rekening atas nama wajib pajak pasti dapat dilacak. Bahkan sekalipun nasabah membuat akun bank dgn nama berbeda dan alamat berbeda, Ditjen Pajak optimistis mampu menemukannya.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Dua Bulan Keterlambatan Honor, Ini Janji Mempora Saat Pertemuan
Pelaku Pembunuhan Nekad Habisi Satu Keluarga Karena Menduga…
Kronologis!! Korban Penembakan Davidson, Ternyata…

 

“Pasti akan ketemu, (misalnya) kalau kamu mengatasnamakan saya yah, kalau sayanya dicecar petugas pajak masa iya saya tak mengaku,” kata Ken.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak melalui Perppu Nomer satu Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan utk Kepentingan Perpajakan, memiliki kewenangan utk meminta data keuangan wajib pajak dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Bank pun diwajibkan untuk melaporkan saldo nasabah atau memberikan data yg diminta oleh Ditjen Pajak. Bila tidak, pagawai atau pimpinan bank dapat dipidana sesuai Perppu Nomer satu Tahun 2017 tersebut.

Meski begitu, baik Sri Mulyani maupun Ken masih meyakini niat baik wajib pajak utk tidak memecah saldo rekeningnya. Apalagi pemeritah telah meminta wajib pajak lebih patuh usai program tax amnesty berakhir.

Pemerintah juga memberitahukan, pelaporan informasi keuangan bukan berarti hal tersebut pemerintah akan memajaki lagi saldo rekening masyarakat. Sebab bila saldo itu berasal dari penghasilan rutin maka pasti telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

“Ini bukan berarti kalau mereka melaporkan saldo otomatis jadi obyek pajak. krn kami kumpulkan data ini dalam rangka utk perbaiki data basis pajak kami,” tutur Sri Mulyani.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner Melaporkan Saldo news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply