Hotman Sindir Pemerintah Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Tersebut Bukan Perbuatan Pidana Yakni Masalah Perdata Murni
Indoharian – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti banyaknya kasus tentang pencemaran nama baik yang terjadi di indonesia. Hotman sindir pemerintah berpandangan, kasus pencemaran nama baik sebaiknya tidak masuk ke dalam perbuatan pidana tetapi masalah perdata murni.
Hal itu sering ia sampaikan melalui akun Instagramnya. Tak jarang, publik lantas memintanya untuk terjun ke dunia politik lantaran ia sering memberikan solusi atau saran dari sudut pandang hukum dan masyarakat.
Meski demikian, Hotman Paris Hutapea mengaku sama sekali tidak tertarik dengan dunia politik.
“Halo Bapak Presiden RI dan Komisi 3 DPR sudah waktunya kita mengikuti negara maju yaitu tindakan pencemaran nama baik dianggap bukan merupakan perbuatan pidana melainkan masalah perdata murni,” ujar Hotman sindir pemerintah
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Bongkar Dokumen Siasat Prabowo Allan Dapat $2juta |
Makin Panas! BPN Menghina Jokowi Dengan Kata Ini….. |
Demokrat Ragukan Prabowo Sebagai Presiden, Ini Alasannya… |
“Sekarang ini terlalu banyak kasus pencemaran nama baik yang menyita waktu negara kepolisian untuk menyidiknya padahal ini kan hanya kepentingan individu,” sambung dia.
Dia pun menyarankan supaya pemerintah sebaiknya menerbitkan undang-undang yang mengatur bahwa pencemaran nama baik bukan merupakan perbuatan pidana. Tetapi pelakunya tetap diberikan sanksi yakni sanksi perdata.
“Sebaiknya terbitkan undang-undang yang mengatur bahwa pencemaran nama baik bukan merupakan perbuatan pidana dan tapi diberikan sanksi perdata, misalkan setinggi tingginya ganti rugi Rp 1 miliar atau Rp10 miliar. Hemat tenaga penyidik dan uang negara untuk menyidik kasus- kasus inividual,” ungkap Hotman Paris.
Hotman sindir pemerintah seperti diketahui untuk pencemaran nama baik ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Untuk KUHP, terdapat di pasal 311, 315. Sementara di UU ITE terdapat di pasal 27 ayat (3), pasal 45, pasal 36 dan Pasal 51 ayat (2)
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Hotman Sindir Pemerintah Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata