Saksi BPN Menunda Rapat Dengan Interupsi Pembacaan Rekapitulasi KPU Di Gedung KPU RI
Indoharian – Interupsi Pembacaan Rekapitulasi KPU RI kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 nasional. Rapat yang digelar pada ruang rapat KPU di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5) itu molor satu jam dari jadwal.
Berdasarkan jadwal, seharusnya rapat pleno dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun mundur dan baru dimulai pada jam 14.10 WIB. Jadwal tersebut molor disebabkan karena interupsi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saat rapat mulai dibuka oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, saksi dari BPN, Ferry Mursidan Baldan mengajukan Interupsi Pembacaan Rekapitulasi KPU.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
KPU Soal KPPS Diracun: Semoga Diterima Iblis |
Tercium Kecurangan Prabowo TKN Respons Laporan BPN |
Demokrat tegur Puyuono: Jangan Asal, Saya Mantan Petahana |
Pembacaan rekapitulasi soal hasil hitung sejumlah provinsi molor karena perdebatan soal teknis penyelenggaraan rapat pleno.
Ferry mengaku keberatan lantaran fokus timnya harus terbagi ke dua tempat dan menurutnya cukup membuat repot koordinasi saksi-saksi mereka yang ada di daerah ketika muncul masalah dalam rekapitulasi suara.
“Jadi kami ini tidak datang dadakan. Kami juga memerlukan barangkali saksi kami di daerah,” jelas Ferry.
Ferry juga menyebut jika dilakukan di dua tempat maka akan menimbulkan kebingungan lantaran bisa saja lembaga yang hadir dan bertugas justru tak memenuhi kuorum sesuai aturan.
“Ini juga kan bisa disebut tidak memenuhi kuorum kalau dibagi-bagi begini,” kata dia.
Mempercepat Rekapitulasi
Menjawab hal tersebut, Arief mengatakan pembagian dua panel sejatinya untuk mempercepat proses rekapitulasi yang dijadwalkan rampung pada 22 Mei 2019.
Apalagi untuk hari ini akan ada rapat Provinsi yang harus dibacakan dan disahkan hasil rekapitulasinya yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Gorontalo.
Tak hanya itu, Arief juga meyakinkan bahwa pembagian dua rapat pleno ini telah dilakukan sebelumnya pada saat rekapitulasi suara Pemilu di Luar Negeri. Apalagi kata dia, nantinya seluruh hasil rapat pleno akan dibawa ke dalam forum rapat paripurna untuk menetapkan hasil Pemilu 2019.
“Tetap penetapan hasil akan diumumkan dalam rapat paripurna. Dua panel rapat pleno ini hanya untuk rekapitulasi dari masing-masing provinsi, PPLN, dapil DPR RI, nanti bagian akhirnya kita akan lakukan rapat paripurna,” kata Arief.
Arief juga Interupsi Pembacaan Rekapitulasi KPU memastikan pembagian dua panel ini tak melanggar aturan apapun karena mekanismenya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) serta harus disepakati oleh forum rapat.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Interupsi Pembacaan Rekapitulasi KPU kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata