Pengamanan Lebaran Jauh Lebih Penting Dari Pada Kasus Pornografi Rizieq
IndoHarian – Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sempat menyebutkan bahwa kasus pornografi yang menyeret pemimpin forn pembela islam (FPI) Rizieq Shihab di tahan atau ditunda sementara. Hal tersebut dilakukan lantaran aparat kepolisian dalam tengah fokus pada Operasi Ramadniya Lebaran 2017.
Kendati, bukan berarti proses penyidikan kasus itu berhenti total. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, proses penyidikan akan tetap berjalan. Penyidik tetap terus melakukan pemberkasan perkara tersebut.
“Ya intinya kasus tersebut tetap berjalan. Kita melengkapi berkas perkara yg bersangkutan,” ujar Argo, Jakarta, hari Rabu (21/6/2017).
Argo mengatakan, penyidik tak memprioritaskan upaya memulangkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dari Arah Saudi usai permohonan red notice ke Interpol Batal dilakukan. Mereka hanya tetap fokus pada pemberkasan kasus chat seks tersebut.
“Kita tetap menunggu saja kapan ia kembali ke Tanah Air Indonesia. kita tunggu dulu berkas ini selesai semuanya,” tutur Argo.
Sebelumnya, Iriawan mengatakan bahwa penyidikan kasus pornografi Rizieq ditunda untuk sementara. Penundaan dilakukan lantaran karena polisi tengah fokus melaksanakan operasi kemanusiaan yg dianggap lebih penting, yaitu pengamanan Lebaran 2017.
“Kita tunggu yang bersangkutan sampai pulang ke tanah air. Ini (kasus Rizieq) kami tunda sebentar. Karena ini ada operasi kemanusiaan Ramadniya yg jauh lebih penting,” tutur Iriawan setelah apel pasukan di Silang Monas, pada hari Senin 19 Juni 2017.
Kasus pornografi berupa chat seks yg diduga melibatkan pemimpinan FPI Rizieq Shihab dgn Firza Husein ini mencuat pada akhir bulan Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Rizieq Shihab yang tidak kunjung menampakkan hidungnya pascapenetapan tersangka ini pun sampai dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sempat sudah mengajukan permohonan red notice utk Rizieq yang diketahui tengah berada di Arab Saudi, namun dibatalkan. Sekarang polisi sedang mengajukan permohonan blue notice.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara kasus pornografi Firza disangka telah melanggar Pasal empat ayat satu juncto Pasal 29 dan atau Pasal enam juncto Pasal 32 dan atau Pasal delapan juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya sudah terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kasus Pornografi kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata