Ratna Penipu Ulung Lolos 2 Kali di Pengadilan, Hanya dengan..

1945 views
Mantratoto

Ratna Penipu Ulung Akhirnya di Vonis Bersalah

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Ratna Penipu Ulung Akhirnya di Vonis Bersalah

 

 

IndoHarian – Ratna penipu ulung atau nama lengkap Ratna Dewi berhasil menang dua kali di pengadilan negeri, yakni di pengadilan negeri Jaksel dan di PN Jakpus. Namun, penipu berlian Rp 20 miliar dan mengelabui bank dengan emas 59 kg palsu tersebut akhirnya kalah di tingkatan selanjutnya.

Kasus pertama, Ratna menipu toko berlian yang berada di Plaza Indonesia bermodal bilyet giro pada tahun 2011. Ratna Dewi ‘meminjam’ berlian tersebut untuk dijual kepada koleganya. Bila tak laku, berlian itu akan dikembalikan lagi. Ternyata, bilyet giro tersebut bodong. Pemilik toko berlian mempolisikan Ratna Dewi dan dia akhirnya diadili.

Awalnya, Ratna Dewi divonis lepas oleh PN Jakarta Pusat pada 17 Juli 2014. Duduk sebagai ketua majelis yakni Badrun Zaini dengan anggota Heru Prakoso dan Ibnu Basuki Widodo.

“Ya, sesuai fakta persidangan, ini merupakan bisnis jual-beli berlian dan ada bukti – bukti pembayarannya. Jadi wajar kalau perkara itu merupakan hal tersebut merupakan perkara hukum perdata,” tutur kuasa hukum Ratna, Arno Gautama Harjono kala itu.

Namun, di tingkat kasasi, Ratna penipu ulung akhirnya dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis tersebut dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menegangkan Tas Mencurigakan Terletak di Depan ITC Depok, Bom Peledak?
Selamat Karena Mual, Tidak Jadi Korban Helikopter Basarnas Jatuh, Ini Kisahnya
Nama-nama Korban dan Kronologi Helikopter Basarnas Jatuh di Bukit Muntung

 

“Sudah dieksekusi oleh Kejari jakarta pusat tahun lalu, tanggal 13 April 2016. Sesuai amar putusannya dua tahun dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa atas namaRatna Dewi Bin Ayub,” tutur Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada awak media, pada hari Senin (3/6/2017).

Ada pun dengan kasus 59 kg emas palsu, Ratna menitipkan kuningan yg diakuinya sebagai emas asli ke bank pelat merah. Untuk menyarukan, emas yang sejatinya kuningan tersebut diberi sertifikat palsu. Alhasil, uang segar puluhan miliar dia terima dalam bentuk kredit.

Usai terungkap, Ratna duluan menggugat pihak bank pelat merah tersebut dengan dalih pihak bank memalsukan emas ‘asli’nya itu. Dan lagi-lagi, Ratna memenangkan perkara tersebut.

PN Jaksel mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum pihak bank puluhan miliar rupiah. PN Jaksel menyatakan pihak bank sudah ‘menyulap’ emas asli menjadi kuningan. Majelis yg diketuai Suprapto dengan anggota Ari Jiwantara dan Dahmiwirda menghukum bank utk memberikan ganti rugi sebesar Rp 36 miliar lebih.

Pihak bank kaget dan mengajukan banding. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, putusan PN Jaksel tersebut dikoreksi dan dibatalkan. PT Jakarta menilai vonis PN Jaksel terdapat kekeliruan yg nyata.

PT Jakarta menyatakan Ratna penipu ulung sudah memalsukan sertifikat dan bekerjasama dengan pihak bank supaya kredit cair. Emas yang dititipkan ternyata adalah kuningan. Vonis itu dikuatkan majelis kasasi. Bank akhirnya lolos dari jeratan hukuman ganti rugi miliaran rupiah. Sejumlah pegawai di bank pelat merah tersebut telah dihukum karena melanggar UU Perbankan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Ratna Penipu Ulung teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply