Mampus! Penusuk Wiranto Berujung Hukuman Mati..

625 views
Mantratoto

Pelaku Penusuk Wiranto Berujung Tuntutan 16 Tahun Penjara

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Penusuk Wiranto

Indoharian – Mampus! Penusuk Wiranto Berujung Hukuman Mati.. 

INDOHARIAN.COM – Sidang kasus penusukan terhadap eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) penusuk Wiranto kini telah memasuki tahap penuntutan.

Tersangka Syahrial Alamsyah atau yang di kenal Abu Rara, Fitria Diana alias Fitri Adriana, serta Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut untuk hukuman pidana penjara berbeda. Syahrial kini dituntut 16 tahun penjara; Fitri 12 tahun penjara; serta Samsudin 7 tahun penjara.

Ketiga pelaku dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 mengenai hal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

”Sidang pembacaan tuntutan kepada perkara penusuk Wiranto sudah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing pelaku,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, pada hari Selasa (16/6).

Sidang selanjutnya dengan pembahasan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum semua terdakwa segera dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2020.

Pada surat dakwaan itu, sekitar Oktober 2018 pada Jawa Timur, pelaku Syahrial disebut sudah melaksanakan baiat bersama semua pendukung daulah lain yang tinggal di rumah singgah Manzil Ahlam agar patuh, taat serta setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah.

Sesudah melaksanakan baiat, Syahrial mempunyai kewajiban agar melaksanakan jihad pada rangka menegakkan syariah Islam di dunia termasuk Indonesia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Agustono jadi tersangka
Madrid merindukan Ronaldo
alat untuk amati gerhana

Jaksa berujar tekad Syahrial agar melaksanakan amaliyah jihad dengan bom, senjata api maupun senjata tajam telah tertanam di hati ketika mengikuti kajian lewat grup media sosial serta ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir serta Aman Abdurrahman.

”Bahwa pada rangka melaksanakan amaliyah jihad itu pelaku melaksanakan Idad sejenis pelatihan fisik serta memanah,” kata Jaksa.

Jaksa melanjutkan, sesudah aparat penegak hukum menangkap Abu Zee yang menjadi bagian kelompok JAD pada Bekasi, Syahrial merasa masuk pada daftar buronan.

Atas dasar tersebut, kata Jaksa, yang bersangkutan merasa hidup sia-sia jika tak melakukan perlawanan maupun amaliyah jihad.

Satu tahun selanjutnya, pada suatu sore saat Syahrial serta istrinya, Fitria, ada di Menes, terdengar suara helikopter yang dianggapnya ialah polisi yang segera menangkap mereka.

Kemudian Syahrial, Fitria serta anaknya yang berusia 12 tahun mencari tahu maksud helikopter mendarat pada alun-alun Menes.

”Pelaku mendengar suara pesawat helikopter melintas pada atas kontrakan, di mana helikopter itu diperkirakan ialah polisi yang segera menangkap pelaku,” ucap Jaksa.

Tetapi saat dicek, helikopter telah terbang kembali serta tak ada orang yang turun. Syahrial lantas bertanya terhadap tukang ojek di sekitar yang memberitahukan bahwa esok hari Menko Polhukam Wiranto segera berkunjung.

Syahrial selanjutnya merencanakan penyerangan kepada Wiranto. Sementara, istrinya Fitria menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam serta masyarakat yang berada pada sekitar tempat itu.

”Pelaku mengasah pisau Kunai yang segera dipakai agar melaksanakan amaliyah,” jelas Jaksa.

Pada pagi sebelum melaksanakan amaliyah, Syahrial melaksanakan baiah dengan cara duduk melingkar pada kamar sambil menumpukkan tangan. Mereka, sambung Jaksa, juga berlatih memakai kunai serta cara-cara melaksanakan penusukan.

Sementara pada dakwaan kedua, Abu Rara bersama Samsudin pada sekitar Juni 2019 pada Menes sudah melaksanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan agar melaksanakan tindak pidana terorisme.

Sebelum menyerang Wiranto, Syahrial terlebih dahulu ingin menyerang pekerja asing pada PT Semen Merah Putih pada Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada sekitar Juni 2019. Hal tersebut terlihat pada pesan singkat antara Syahrial bersama Samsudin.

Jaksa menjelaskan, Syahrial serta Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa grup WhatsApp, pada antaranya ‘Meniti Tauhid’, ‘Pengusung Tauhid’, serta “Islamic State’.

Kendati begitu, jaksa pada hukuman tak menjelaskan apakah niat itu terjalankan atau tidak.

Abu Rara serta Samsudin juga merencanakan untuk merampok toko emas untuk membiayai tindakan amaliyah sejenis pengeboman. Rencana perampokan tersebut dibahas keduanya seminggu sesudah berencana menyerang pekerja asing.

”Satu minggu selanjutnya Samsudin serta tersangka juga merencanakan aksi fa’i pada rumah kontrakan tersangka dengan target toko emas. Pada pembahasan fa’i itu, pelaku berkata ‘kita ini harus cari harta fai’. Kemudian Samsudin berkata ‘kalau mau fa’i terdapat target di toko emas Kecamatan Labuan’,” kata jaksa.

Tetapi Penusuk Wiranto, Jaksa juga tak menjelaskan apakah rencana merampok toko emas itu berhasil atau tidak. Hanya saja, jaksa menyampaikan Samsudin melakukan baiat secara mandiri terhadap Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penusuk Wiranto Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply