Mampus! Agustono Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Kata KPK

567 views
Mantratoto

Taufik Agustono Jadi Tersangka Yang Saat Ini Di Selidiki Oleh KPK Karena Kasus Korupsi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Agustono Jadi Tersangka

Indoharian – Mampus! Agustono Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Kata KPK

INDOHARIAN.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) dengan PT Humpus Transportasi Kimia, Saat ini dirut PT HTK Taufik Agustono jadi tersangka yang kini tengah di selidiki oleh KPK.

Penyelidik menetapkan jadwal pemeriksaan Direktur PT HTK Taufik Agustono jadi tersangka.

”Taufik Agustono segera diperiksa pada dugaan sebagai tersangka suap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, pada hari selasa (16/6/2020).

Taufik Agustono sendiri sampai saat ini masih belum ditahan oleh tim penyidik lembaga antirasuah walau tengah berstatus sebagai tersangka. Taufik ditandai sebagai tersangka kasus suap jasa angkut pada bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Menurut pendapat dari KPK, PT HTK mempunyai kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan sebab membutuhkan kapal dengan kapasitas yang sangat besar, yang tidak dipunyai oleh PT HTK.

Perkembangan OTT Bowo Sidik

Terdapat cara supaya kapal-kapal PT HTK bisa dipakai kembali. Untuk merealisasikan hal itu, pihak PT HTK memohon bantuan dari Bowo Sidik.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Abdul Somad soal RUU
Pesawat TNI AU Jatuh
PDIP dikritik MUI

Bowo selanjutnya bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan Bowo yaitu untuk mengatur sedemikian rupa supaya PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal tersebut.

Pada proses itu, Selanjutnya Bowo Sidik meminta beberapa fee. Selanjutnya seorang Taufik yang menjabat sebagai Direktur PT HTK, membicarakannya dengan internal manajemen dan juga menyanggupi sejumlah fee bagi seorang Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilaksanakan MoU dari PT PILOG bersama dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya ialah pengangkutan kapal milik PT HTK. Sesudah terdapatnya MoU itu, disepakati agar pemberian fee dari PT HTK terhadap Bowo.

Selanjutnya Bowo meminta kepada PT HTK agar membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar karena sudah ditandatanganinya MoU tersebut.

Bowo Pangarso, Asty, serta Indung sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada kejadian itu. Pada persidangan, terungkap terdapatnya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK serta PT PILOG agar pengangkutan gas elpiji Pertamina kini Agustono jadi tersangka.

Sumber: Liputan6.com

Agustono Jadi Tersangka Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply