Berkas Kasus Djoko Tjandra Yang Sangat Sulit Didapatkan Oleh KPK
INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah dua kali meminta berkas kasus Djoko Tjandra yang berkaitan dengan perkaranya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Bareskrim Polri. Hal tersebut berkenaan dengan supervisi yang akan dilakukan mengenai kasus korupsi itu.
”Benar, tim supervisi sudah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara itu, baik dari Bareskrim ataupun Kejagung,” ucap Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Jakarta, hari Kamis (12/11).
Tetapi, ia mengatakan bahwa permintaan salinan berkas kasus Djoko Tjandra itu sampai kini belum diperoleh KPK. Ia melanjutkan, salinan berkas serta dokumen itu diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat.
Nawawi melanjutkan, kelengkapan berkas serta dokumen-dokumen itu selanjutnya akan ditelaah. Hingga, bisa dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru pada klaster-klaster yang belum tersentuh.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Model Dylan Sada Meninggal |
Daryono meninggal dunia |
Pasangan Mesum Dikuburan |
Ia menegaskan, hal itu sejalan dengan tugas KPK berdasarkan Undang-Undang (UU). Hal tersebut juga setali tiga uang dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020 mengenai pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Korupsi.
”Bukan KPK yang minta dihargai, tetapi supervisi ialah tugas serta kewenangan yang diberikan undang-undang hingga aturan hukum tersebut yang harus dihargai semua pihak,” ucapnya.
Nawawi menyatakan, KPK hanya mempunyai dokumen yang diberikan oleh masyarakat. Lembaga antirasuah tersebut mengaku akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada waktu dekat ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejagung serta Bareskrim Polri untuk kooperatif dengan supervisi yang dibuat KPK mengenai penanganan perkara Djoko Tjandra.
”ICW mendesak supaya Kejaksaan Agung serta Bareskrim Polri bisa kooperatif terhadap KPK. Dalam hal tersebut KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat terhadap Kejaksaan Agung serta Bareskrim supaya segera menyerahkan berbagai dokumen mengenai kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, tetapi sepertinya tak ditindak lanjuti dengan benar,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada hari Kamis (12/11).
Kurnia mengingatkan, tugas supervisi yang dijalankan KPK adalah amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK. Selain hal tersebut, supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 mengenai Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kurnia menekankan, pada aturan tersebut mewajibkan Polri serta Kejagung memberikan akses untuk KPK untuk melakukan supervisi pada perkara korupsi yang tengah ditangani. ”Pada Pasal 6 ayat (2) huruf a serta b Perpres 102/2020 mengatakan bahwa KPK berwenang meminta kronologis serta juga laporan perkembangan penanganan perkara yang tengah dikerjakan oleh Kepolisian serta Kejaksaan,” terangnya.
Oleh sebab hal tersebut, supervisi tersebut penting dilakukan KPK untuk mendalami atau menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat pada skandal Djoko Tjandra. Salah satunya tentang alasan Djoko Tjandra memercayai begitu saja Pinangki Sirna Malasari.
Padahal, Pinangki tak mempunyai jabatan penting pada Kejagung yang bersinggungan langsung dengan perkara yang menjerat Djoko Tjandra. ”Apakah mungkin terdapat petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa dia bisa membantu Joko S Tjandra?” katanya.
ICW juga menilai KPK seakan tak serius untuk turut mengusut skandal Djoko Tjandra yang telah melibatkan aparat penegak hukum serta nominal uang yang cukup besar. Sejauh ini, ICW melihat hanya satu dari lima pimpinan yang menaruh perhatian pada perkembangan penanganan skandal itu.
”Selama ini yang memberikan perhatian lebih pada perkara Joko S Tjandra hanya satu diantara lima pimpinan KPK,” ucapnya.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak juga meminta Kejagung agar dapat segera menyerahkan berkas serta dokumen skandal Djoko Tjandra terhadap KPK.
”Kalau memang terdapat hambatan begitu, tentu kami (Komjak) mempunyai kewajiban untuk mengingatkan serta segera diserahkan,” ucap Barita ketika dikonfirmasi, pada hari Kamis (12/11).
Barita menegaskan, bila dalam waktu yang telah ditentukan berkas serta dokumen skandal Djoko Tjandra belum juga diserahkan, maka Komjak akan menyurati Kejagung. ”Tentu Komisi akan menyurati supaya dapat segera membantu tugas-tugas tersebut,” ucap Barita.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kejagung membantah mengabaikan permintaan KPK mengenai permintaan dokumen, serta seluruh berkas penanganan perkara skandal hukum terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menegaskan, dirinya menjadi pemimpin pada penanganan skandal korupsi itu, telah memerintahkan bawahannya memenuhi keinginan KPK agar segera mendapatkan seluruh berkas, serta dokumen penyidikan kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) itu.
”Aku telah menyetujui kok. Aku prinsinpsinya tidak keberatan. Dan aku telah mengizinkan (agar KPK mendapatkan berkas serta dokumen perkara Djoko Tjandra),” kata Ali ketika ditemui pada Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada hari Kamis (12/11).
Menurut Ali, izin darinya menjadi JAM Pidsus, supaya KPK mendapatkan akses dokumen, serta berkas penanganan perkara tersebut, dia tanda tangani ketika KPK memintakan.
”Telah lama saya acc. Mungkin saat sesuai surat (permintaan) dari KPK tersebut,” kata Ali.
Tetapi, kata Ali soal berkas kasus Djoko Tjandra, dia akan memastikan kembali perizinan darinya itu, pada hari Jumat (13/11). Aku cek jugalah. Yang pasti pada prinsipnya, tak masalah (KPK mendapat akses dokumen, berkas perkara Djoko Tjandra),” lanjut Ali.
Sumber: Republika.co.id
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Berkas Kasus Djoko Tjandra Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com