Mengejutkan!! Ini Vonis Jaksa Pinangki, Seumur Hidup?

516 views
Mantratoto

Vonis Jaksa Pinangki Yang Mencapai 10 Tahun Penjara Karena Telah Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Vonis Jaksa Pinangki

Indoharian – Mengejutkan!! Ini Vonis Jaksa Pinangki, Seumur Hidup?

INDOHARIAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10 tahun penjara serta juga dengan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Pinangki sudah terbukti secara sah serta menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat mengenai sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan,” demikian vonis jaksa Pinangki yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, pada hari Senin (8/2).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Alisson Becker blunder
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi
fakta kasus Nindy Ayunda

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis untuk Pinangki dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada kasus tersebut, Pinangki dinilai terbukti menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung supaya pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tak dapat dieksekusi.

Uang US$500 ribu tersebut adalah fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang adalah kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan serta Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung tersbeut juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

Dia membelanjakan uang itu di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen pada Amerika Serikat Rp412.705.554; serta pembayaran dokter kecantikan pada Amerika Serikat Rp419.430.000.

Vonis jaksa Pinangki serta juga dinilai sudah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya serta Djoko Tjandra pada pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang US$10 juta terhadap pejabat di Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.

Sumber: Cnnindonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Vonis Jaksa Pinangki

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply