Hari Waisak, 1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi, 12 Bebas
INDOHARIAN.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 Narapidana Buddha Dapat Remisi di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5). “Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian,” berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dari jumlah penerima RK I, 145 menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana.
Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. “Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Reynhard.
info Narapidana Buddha Dapat Remisi khusus Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633,1 juta, dengan rincian Rp624,4 juta dari 1.066 narapidana penerima remisi khusus I, dan Rp8,6 juta dari 12 orang penerima remisi khusus II. Pada 2021 narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yakni 221 orang, kemudian Kanwil Kemenkumham Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.
Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara,” ucap Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/5).
Diketahui, pengumuman tentang Narapidana Buddha Dapat Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Narapidana Buddha Dapat Remisi news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com